Melihat Keefektifan Penerimaan Bansos Produktif Usaha Mikro Senilai Rp2,4 Juta
Berita

Melihat Keefektifan Penerimaan Bansos Produktif Usaha Mikro Senilai Rp2,4 Juta

Kementerian Keuangan sebaiknya mengevaluasi kembali metode penargetan bantuan sosial.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mayoritas penerima bantuan adalah perempuan dengan harapan munculnya efek pengganda atau multiplier effect kepada keluarga pelaku usaha, khususnya anak. Namun, Siti menjelaskan meski studi dari UNICEF menyatakan bantuan sosial yang ditargetkan untuk perempuan terbukti dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan gender dalam rumah tangga tapi belum tentu berdampak kepada anak. Bahkan, dia mengatakan mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan modal usaha yang diterima perempuan akan diinvestasikan ke usaha milik suami mereka.

“Ini terjadi jika di dalam rumah tangga terdapat dua usaha berbeda yang dikelola masing-masing oleh istri dan suami. Dampak positif penggunaan modal usaha terhadap pengusaha perempuan terlihat pada rumah tangga yang memiliki satu usaha dikelola sendiri atau bersama,” tambahnya.

Siti melanjutkan bansos produktif akan bermanfaat untuk pelaku usaha mikro khususnya mereka yang berusaha bukan untuk mengembangkan bisnis tetapi untuk bertahan hidup. Sebab, dia memaparkan berdasarkan studi yang dilakukan World Bank (2010) dan Berner et. al. (2012), terdapat segmentasi pelaku usaha mikro di negara berkembang, termasuk di Indonesia. Segmentasi tersebut terdiri atas pelaku usaha dengan prioritas mengakumulasi kapital (growth-oriented) dan pelaku usaha yang bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masih kesulitan (survivalist), sehingga belum fokus hanya mengembangkan usahanya.

Hasil studi ini dapat menjelaskan ilustrasi perbedaan kedua jenis pelaku usaha yang sama-sama digolongkan ke dalam “usaha mikro” di Indonesia, misalnya penjual jamu keliling dengan omzet Rp 100.000 per hari jika ia beruntung dan pemilik usaha kain batik yang memiliki 2 karyawan dengan omzet rata-rata Rp 800.000 per hari. Dia menegaskan bentuk dukungan pemerintah berupa bansos akan membantu pengusaha mikro survivalist untuk bertahan hidup. Namun, bansos harus dilengkapi dengan dukungan lainnya agar pelaku usaha bertahan dan tumbuh secara berkelanjutan.

Selain itu, perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro dapat menjadi alternatif solusi untuk usaha mikro yang berkelanjutan. Digitalisasi dapat membuka potensi pasar bagi UMKM menjadi lebih luas sehingga meningkatkan penjualan UMKM khususnya saat pandemi.

Siti memaparkan studi dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pandemi merupakan alasan utama pelaku UMKM untuk masuk ke dunia digital menurut 71% penjual GoFood dan 93% social seller (pengusaha individu/mikro yang memiliki sedikit pengalaman berbisnis dan menargetkan jejaring sosial sebagai konsumen melalui media sosial) yang menggunakan GoSend. Di saat yang bersamaan, prospek konsumen digital juga turut meningkat dilihat dari peningkatan penggunaan aplikasi belanja online atau dalam jaringan (daring) sebesar 42% menurut infografis BPS.

Namun, Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan sistem daring untuk memiliki izin per tanggal 1 November 2020. Dasar hukum pemberlakuan izin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik. Pasal 39 - 41 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak maksimal tiga kali, kemudian jika tidak diindahkan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara.

Tags:

Berita Terkait