Pertemuan 8 partai politik dengan menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup sebagai langkah dalam berdemokrasi. Kesamaan sikap delapan partai di parlemen bentuk konsolidasi untuk menghadang upaya mengubah sistem proporsional terbuka ke era kemunduran dalam berdemokrasi yakni proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, melihat dinamika berdemokrasi amat lentur setelah pertemuan 8 partai politik. Langkah delapan partai sebagai respon atas uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka agar diubah menjadi proporsional tertutup melalui putusan MK.
“Ternyata di antara partai politik pun, meski mereka memiliki beragam pilihan, tetapi mereka bisa ditemukan oleh persamaan-persamaan dalam proses pelaksanaan pemilu,” ujar Titi melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
- Berharap MK Mempertahankan Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka
- Arti Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu
Titi berpendapat pertemuan delapan partai di tengah banyak perbedaan pandangan tetap adanya persamaan dalam hal tertentu dalam menghadapi dinamika politik jelang Pemilu 2024. Menurutnya, kesamaan pandangan delapan partai yang memiliki kursi di parlemen menolak sistem proporsional tertutup menjadi bagian dalam memperjuangan demokrasi. Karenanya, pemilu mesti dihadapi dengan cara pandang dan logika program yakni partai dan calon anggota legislatif yang memiliki program dan gagasan dalam memajukan masyarakat.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago berpandangan terhadap sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Seperti halnya kelemahan sistem proporsional tertutup. Pertama, sistem proporsional tertutup mengurangi interaksi dan intensitas kader partai dengan pemilih.
Menurutnya, calon anggota legilatif (Caleg) terpilih bakal jarang terjun ke daerah pemilihan (dapil) untuk bersosialisasi, menyapa dan menyalami masyarakat secara langsung. Soalnya, caleg terpilih bertanggung jawab langsung kepada partai, bukan konstituen. Makanya sistem proporsional tertutup, sumber kekuasaan berada didaulat elit partai politik, bukan rakyat.
Kedua, proporsional tertutup acapkali membuat caleh enggan berjibaku dalam mengkampanyekan dirinya dan partai. Lagi-lagi penyebabnya, kecenderungan cara pandang yang bakal terpilih caleg prioritas dengan nomor urut satu. Sebaliknya, bukan berbasis suara terbanyak. ”Itu artinya menurunkan persaingan antar kader internal caleg,” lanjutnya.
Ketiga, sistem proporsional tertutup cenderung kurang sesuai untuk partai baru dan partai kecil yang belum terlalu dikenal. Karenanya, sistem proporsional tertutup belum cocok untuk partai populis yang belum kuat dan tumbuh secara merata sistem kaderisasinya. Keempat, bakal membuat penguatan kelompok oligarki di internal partai politik. Bahkan memungkinkan adanya pengutamaan kelompok dan golongan tertentu.
“Proporsional tertutup dikhawatirkan seperti memilih kucing dalam karung, pemilih banyak enggak kenal dengan daftar list nama calegnya. Pemilih tidak merasa dekat dengan pemilihnya,” kata dia.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Bung Karno (UBK) itu berpendapat upaya mengembalikan disain sistem pemilu proporsional tertutup menjadi koreksi dan kritik terhadap penyelenggaraan sistem proporsional terbuka. Baginya, kompleksitas dan realitas sistem pemilu proporsional terbuka cenderung terkesan melemahkan partai politik.
Menurutnya, kekuatan sistem propoprsional terbuka terletak pada figur kandidat populis. Tapi di lain sisi, melemahkan partai politik. Malahan tidak menghormati proses kaderisasi di partai politik. Sementara proprosional tertutup menguatkan institusi kelembagaan partai politik. Baginya, terdapat sejumlah alasan sistem proporsional terbuka mampu merusak partai politik.
Dia menilai proporsional terbuka dapat melemahkan partai politik ketika adanya caleg yang benar-benar kampanye menggunakan visi dan misi yang telah disusun partai. Karenanya, para caleg berkampanye dengan cara, tema dan narasinya masing-masing. “Bagaimana berpikir untuk menang mengalahkan caleg sesama kader di internal partai, bukannya berkompetisi dengan partai lain,” kata dia.
Dia melanjutkan proporsional terbuka cenderung menyebabkan pemilih figur kandidat ketimbang tautan partai, serta lebih mengandalkan figur ketimbang menguatkan sistem kepartaian. Nah sistem proporsional terbuka ditengarai menyebabkan salah satu alasan rendahnya party identification alias derajat kedekatan warga dengan partai yang diyakininya untuk dipilih saat pemilu dilaksanakan. Berdasarkan pengamatannya, hanya 13,2 persen pemilih yang merasa dekat secara ideologis maupun secara psikologis dengan partainya.
"Dugaan saya salah satu penyebab rendahnya party-ID karena penerapan sistem pemilu proporsional terbuka, sepanjang tetap memakai sistem proporsional terbuka, maka selama itu persentase party-ID di Indonesia tetap rendah,” katanya.
Sebelumnya, Ketum Golkar Airlangga Hartarto bersama pimpinan 7 partai duduk bersama menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. Menurutnya, duduk bersama antar partai politik di awal 2023 dalam upaya menciptakan keteduhan agar tercipta komunikasi antar partai yang memiliki kursi di parlemen.
Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. “Kami tidak ingin demokrasi mundur,” katanya.
















