Melihat Legalitas Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Melihat Legalitas Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Indonesia

Prinsipnya perkawinan sah merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Bagi pasangan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri, terdapat jangka waktu satu tahun setelah perkawinan tersebut dilakukan untuk dicatatkan di Indonesia. Ada empat cara yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Kalau dibilang bisa memang bisa, tapi secara hukum Indonesia tidak mengakui,” jelasnya.

Bagi pasangan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri, Sendy menyampaikan terdapat jangka waktu satu tahun setelah perkawinan tersebut dilakukan untuk dicatatkan di Indonesia. Jika tidak dipatuhi, maka tidak dapat dicatatkan dalam dokumen negara melalui permohonan kepada pengadilan.

Dalam artikel Hukum Online berjudul “Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya”, terdapat penjelasan dari Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata yang menjabarkan ada 4 cara populer yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Pertama, meminta penetapan pengadilan. Kedua, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama. Ketiga, penundukan sementara pada salah satu hukum agama. Keempat, menikah di luar negeri.

Lebih lanjut, kehadiran yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.

Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut  dapat dipilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan pasangan adalah sah menurut hukum.

Tags:

Berita Terkait