Seiring terus meningkatnya dampak perubahan iklim, Indonesia berupaya berpartisipasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim dunia dengan menetapkan target Bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Berbagai persiapan dan komitmen dibutuhkan agar bauran EBT dapat terealisasi. Lantas, Bagaimana kesiapan dan komitmen pemerintah dalam mencapai 23% Bauran EBT di tahun 2025?
Untuk menjawab hal tersebut, Hukumonline menggelar webinar “Peluang dan Tantangan Menuju Bauran Energi Baru dan Terbarukan 23% 2025” pada Senin, 30 Mei 2022. Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut yaitu Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Harris Yahya dan Lahendong Manager Planning and Engineering PT Pertamina Geothermal Energy, Jati Permana Kurniawan.
Dalam materinya, Haris menjelaskan terdapat kondisi yang mendorong penerapan bauran EBT. Penyebabnya yaitu akibat fluktuasi harga dan suplai batubara dan gas alam, dunia saat ini mengalami krisis energi. Turunnya suplai batubara domestik di awal tahun 2022 berdampak pada terganggunya pasokan listrik PLTU batubara dan pemberlakuan larangan ekspor sementara. Selain itu, Haris menjelaskan emisi karbon dioksida yang dihasilkan pun semakin besar. Menurut data IEA sebesar 33 Gt CO2 dilepas ke atmosfer di tahun 2021.
Baca Juga:
- Kasus Korupsi Helikopter, KPK Blokir Rekening Bank Milik Perusahaan Rp 139,4 Miliar
- Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Negara Dirugikan Rp224 Miliar
- KPK Tahan Penyuap Kasus Korupsi Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU
Kondisi lain, cadangan bahan bakar dalam negeri yang bersifat operasional hanya cukup untuk 20–23 hari dan tidak ada cadangan penyangga. Cadangan minyak bumi Indonesia 2020 sebesar 4,17 miliar barrel atau 9,5 tahun produksi. Neraca perdagangan migas 2021 defisit sebesar US$ 13,25 miliar. “Sumber daya EBT dengan potensi lebih dari 3.000 GW menjadi opsi menjaga pasokan energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim, dan mengurangi defisit perdagangan,” jelas Haris.
Dalam paparannya, Haris menyatakan pemanfaatan EBT saat ini hanya 0,3 persen dari total potensi. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya EBT yang besar, bervariasi, dan tersebar. Potensi tersebut antara lain energi hidro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Kaltara, NAD, Sumbar, Sumut, dan Papua. Energi surya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di NTT, Kalbar, dan Riau memiliki radiasi lebih tinggi. Energi angin (>6 m/s) terutama terdapat di NTT, Kalsel, Jabar, Sulsel, NAD dan Papua. Energi laut tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama Maluku, NTT, NTB dan Bali. Dan, energi panas bumi tersebar pada kawasan ring of fire, meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku.

Sumber: Materi Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya.
Haris menyatakan pemerintah punya berbagai program untuk mendorong EBT antara lain insentif pajak seperti pada panas bumi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kepastian harga pada EBT. Aspek keselamatan kerja juga didorong untuk memberi perlindungan pada SDM di sektor EBT termasuk panas bumi.
Selanjutnya, Jati menjelaskan pengembangan EBT khususnya pada panas bumi harusnya dapat lebih tinggi produksinya dibanding kondisi saat ini. Biaya infrastruktur merupakan salah satu tantangan karena sumber energi panas bumi yang berada pada wilayah-wilayah terpencil. Selain itu, investasi yang tinggi sehingga butuh komitmen yang kuat bagi investor. Namun, sudah ada lembaga keuangan yang bersedia menanggung risiko pada eksplorasi energi panas bumi.
“Dari sisi keekonomian karena tarifnya masih harus bersaing dengan fosil fuel. Pemanfaatan EBT (panas bumi) harus dihargai lebih dibanding fosil fuel karena dapat manfaat lebih juga,” harap Jati.

Sumber: Materi Lahendong Manager Planning and Engineering PT Pertamina Geothermal Energy, Jati Permana Kurniawan.
Lebih lanjut, Jati menjelaskan Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi yang nomor 1 dalam hal kapasitas terpasang panas bumi. Begitu juga dengan Pertamina (melalui PGE) untuk menjadi perusahaan panas bumi terbesar di dunia. Sehingga, diperlukan terobosan yang memberikan insentif bagi pengembangan panas bumi untuk mencapai target bauran energi 2025.
Selain itu, ada peluang besar untuk memaksimalkan pemanfaatan panas bumi melalui aplikasi langsung. Investasi panas bumi membutuhkan lebih banyak akses ke pembiayaan hijau, serta pelanggan energi hijau. Skema Feed-in-Tariff adalah instrumen ekonomi paling populer yang digunakan di lebih dari 50 negara untuk mempromosikan investasi sumber energi terbarukan. “Ini terbukti secara empiris sangat mudah beradaptasi dan efektif, di keduanya negara maju dan negara berkembang,” papar Jati.
Pasar yang kompetitif telah memimpin dalam pengembangan energi terbarukan. Melalui pasar terbuka, pemerintah dapat menerapkan Renewable Portfolio Standard (RPS) yang telah berhasil peningkatan porsi energi terbarukan di banyak negara.
















