Regulasi Pemerintah Menyambut Era Kendaraan Listrik
Terbaru

Regulasi Pemerintah Menyambut Era Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik yang ramah lingkungan secara legal telah diperbolehkan untuk berlintas di jalan umum. Kementerian Perhubungan dalam hal ini juga telah mengeluarkan dua regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Regulasi Pemerintah Menyambut Era Kendaraan Listrik
Hukumonline

Era kendaraan listrik kini memasuki lini kehidupan masyarakat. Semakin besarnya pengguna kendaraan listrik membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia kini telah siap untuk masuk ke dalam era kendaraan listrik.

Setelah PP tersebut dikeluarkan, pemerintah kembali mengeluarkan PP No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak atas Barang Mewah (PPnBM).

Peraturan tersebut resmi berlaku pada 2021 yang lalu dan akan digunakan pemerintah dalam merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM. Aturan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.

Baca Juga:

Kendaraan listrik masuk ke dalam kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik yang ramah lingkungan secara legal telah diperbolehkan untuk berlintas di jalan umum. Kementerian Perhubungan dalam hal ini juga telah mengeluarkan dua regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik.

Dua regulasi tersebut hadir untuk mempersiapkan payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas. Pertama Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik dan yang kedua Peraturan Menteri No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adanya kebijakan dari Kemenhub adalah untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik, seperti motor listrik, mobil listrik, sepeda listrik, vespa listrik, sepeda roda satu listrik, otopet, hingga bus listrik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait