Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Terbaru

Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor

Modifikasi kendaraan bermotor tidak dibenarkan membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Hukumonline

Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi pada kendaraan, kini wajib melakukan pelaporan perubahan bentuk ke Kepolisian dan  ke Kementerian Perhubungan. Baru-baru ini Korps Lalu Lintas Polri juga menerapkan penilangan terhadap penggunaan plat nomor putih hasil modifikasi.

Penindakan tersebut akan menggunakan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.00.

Aturan modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan, berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Dalam penjelasan Pasal 131 huruf e Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor, yaitu:

1.Modifikasi terhadap perubahan dimensi kendaraan hanya dapat dilakukan dengan alasan perpanjangan atau pemendekan landasan, tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

2. Modifikasi mesin kendaraan hanya dapat dilakukan dengan mengganti mesin yang merek dan tipenya sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait