Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi pada kendaraan, kini wajib melakukan pelaporan perubahan bentuk ke Kepolisian dan ke Kementerian Perhubungan. Baru-baru ini Korps Lalu Lintas Polri juga menerapkan penilangan terhadap penggunaan plat nomor putih hasil modifikasi.
Penindakan tersebut akan menggunakan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.00.
Aturan modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan, berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Baca Juga:
- Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama
- Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan
- Calon Mahasiswa Hukum Wajib Tahu Trik Lulus di UTBK 2022
Dalam penjelasan Pasal 131 huruf e Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor, yaitu:
1.Modifikasi terhadap perubahan dimensi kendaraan hanya dapat dilakukan dengan alasan perpanjangan atau pemendekan landasan, tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
2. Modifikasi mesin kendaraan hanya dapat dilakukan dengan mengganti mesin yang merek dan tipenya sama.