Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor
Terbaru

Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor

Modifikasi kendaraan bermotor tidak dibenarkan membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Modifikasi terhadap daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang, tanpa mengubah jarak sumbu aslinya. Aturan sumbu yang ditambah harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya, serta dilakukan dengan perhitungan sesuai daya dukung jalan yang dilalui.

Dalam ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diwajibkan untuk kendaraan modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe pada kendaraan untuk melakukan uji tipe. Uji tipe tersebut berupa:

1.Pengujian fisik pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

2.Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Pasal 52 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 123 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 131 huruf (e) PP No.55 Tahun 2012 mengatur aspek modifikasi kendaraan bermotor, yang meliputi:

1.      Rancangan teknis

2.      Susunan

3.      Ukuran

4.      Material

5.      Kaca, pintu, engsel, dan bumper

6.      Sistem lampu dan alat pemantul cahaya

7.      Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor

Proses modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Adapun yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Selanjutnya pada Pasal 50 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 juga mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe.

Persyaratan lain yang perlu diketahui bagi setiap kendaraan yang telah dimodifikasi adalah modifikasi kendaraan bermotor tidak dibenarkan membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui.

Tags:

Berita Terkait