Melihat Peluang E-Notary dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0
Berita

Melihat Peluang E-Notary dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0

Terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memayungi pelaksanaan e-notary.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Misalnya, dokumen akta notaris yang memakai kertas dapat dipalsukan, sedangkan jika memakai dokumen elektronik, maka potensi pemalsuan semakin minim,” ujarnya.

Dokumen elektronik justru memiliki sistem pencatatan dan perekaman yang lebih mutakhir sehingga jika dipalsukan maka akan lebih mudah untuk terbukti. Menurutnya, secara fungsional, apa yang dapat dilakukan di atas kertas dapat juga dilakukan dalam dokumen elektronik, maka keautentikannya dapat dipersamakan, doktrin yang mendukung ini adalah doktrin functional equivalent approach yang dipakai di UU ITE.

Dia menambahkan bahwa di masa Covid-19 seperti ini justru sistem e-notary akan melindungi notaris dan klien dari ancaman terkena virus. Edmon melihat bahwa dalam perkembangannya, Mahkamah Agung saja sudah mengeluarkan SE Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi selama masa kedaruratan kesehatan, artinya bahwa penyelenggaraan kegiatan Notaris dengan menggunakan video conference bisa saja dilakukan dan terjamin keautentikannya karena tercatat kehadirannya, terdapat bukti rekamannya, tanda-tangannyapun dapat dilakukan secara elektronik.

Dia mengharapkan akan terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memayungi pelaksanaan e-notary. Menurut beliau, secara infrastruktur, pendidikan, dan aplikasi kita telah siap untuk melaksanakan praktek e-notary namun kembali lagi kepada mental dan nyali para pihak.

Perwakilan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Aulia Taufani, menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum untuk merubah UU Jabatan Notaris, jika ingin mengadakan sistem e-notary yang ujungnya berbasis digital, maka awalnya harus menyusun minuta akta yang menggunakan sistem digital.

Namun sistem ini seyogianya menjadi opsional karena Indonesia secara geografis sangat luas dan masyarakatnya heterogen. Tantangan besar untuk e-notary adalah infrastrukturnya, harus ada dukungan dari kementerian dan lembaga lain karena semua data digital akan saling terkait.

Selain itu, program studi Magister Kenotariatan harus memasukan e-notary dalam standar kurikulum untuk mahasiswa kenotariatan sedangkan Ikatan Notaris Indonesia akan melaksanakan pelatihan notaris untuk notaris yang sudah ada terkait e-notary.

“Notaris siap dan harus siap untuk menghadapi perubahan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info