Melihat Peran Notaris dalam Pendirian Ormas
Terbaru

Melihat Peran Notaris dalam Pendirian Ormas

Notaris memiliki peran krusial dalam pendirian ormas.

MR 42
Bacaan 2 Menit
Acara Seminar Online 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia dengan nara sumber Notaris dan PPAT, Dr. Sahat Hangoluan Sinaga, S.H., M.Kn.  Foto: Tangkapan layar YouTube
Acara Seminar Online 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia dengan nara sumber Notaris dan PPAT, Dr. Sahat Hangoluan Sinaga, S.H., M.Kn. Foto: Tangkapan layar YouTube

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mengadakan Seminar Online 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia, dalam rangka memperingati 100 tahun pendidikan tinggi hukum. Pada acara yang digelar Jumat (16/8), itu hadir sebagai narasumber Notaris dan PPAT, Dr. Sahat Hangoluan Sinaga, S.H., M.Kn. Dia memaparkan mengenai Peranan Notaris dalam Pendirian Ormas.

Dalam kesempatan itu, Sahat menjelaskan definisi organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan mengutip Pasal 1 Angka 1 UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang.  

Pasal tersebut menyatakan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela dengan tujuan yang sama, baik dalam aspirasi, keinginan, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, guna mencapai tujuan negara. 

Baca juga:

“Secara singkat ormas menurut ketentuan perundang-undangan itu didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan,” kata Sahat.

Dijelaskan Sahat, ormas diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk kaitannya dengan UU Yayasan maupun undang-undang yang mengatur tentang perkumpulan.

Sedangkan keterkaitan pernanan notaris dalam ormas lebih kepada pendirian yang dituangkan dalam anggaran dasar (AD), yang kemudian dijabarkan lagi dalam bentuk anggaran rumah tangga (ART). Notaris memiliki peran krusial dalam hal ini.

“Bentuk dokumen ini yang punya kaitannya terutama dengan peranan notaris,” kata Sahat.

Kewenangan membuat akta yang dimiliki notaris adalah representasi dari Pasal 1866 dan 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu tentang kekuatan akta otentik sebagai alat pembuktian hukum. Akta yang dibuat oleh notaris menjadi alat bukti pendirian ormas karena berisikan identitas organisasi di dalamnya.

Sahat juga menjelaskan bahwa dalam pendaftaran suatu ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, harus melalui tahapan pengajuan permohonan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan, lalu penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).

Pada tahap permohonan pendaftaran ormas tidak berbadan hukum, akta pendirian akan memuat nama, lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, fungsi, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan pembuatan akta sebagai kewenangan notaris yang menjadikan akta salah satu dokumen penting persyaratan pendaftaran.

“Jadi permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan, yang pertama, akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART,” kata Sahat.

Lalu, sama seperti ormas tidak berbadan hukum peranan notaris dalam pendirian ormas berbadan hukum adalah membuat akta otentik yang memuat AD dan ART. “Di sinilah peranan notaris mempersiapkan akta pendirian,” kata Sahat.

Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, menyatakan wewenang notaris dalam mengajukan pendaftaran menjadikan peranan notaris sebagai landasan ormas untuk mengetahui sah atau tidak pendiriannya.

Ormas memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan sosial, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di berbagai tingkatan. Dalam ranah hukum ormas memperjuangkan hak-hak masyarakat dari kebijakan-kebijakan pemerintah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info