Melihat Peran Penting Konsultan Hukum Dalam Transaksi IPO
Terbaru

Melihat Peran Penting Konsultan Hukum Dalam Transaksi IPO

Tugas lain konsultan hukum yaitu memeriksa prospektus, prospektus ringkas hingga seluruh dokumen perjanjian. Sementara dalam kegiatan IPO sejatinya memiliki tujuan memperoleh modal tambahan melalui investasi dari masyarakat dan akses terhadap pendanaan di pasar saham.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Tapi kuncinya adalah apakah SDM ready, perusahaan ingin terbuka. Ini jadi faktor Perusahaan reluctant,” katanya.

Irman menekankan pentingnya proses pra-IPO bagi calon perusahaan terbuka untuk efesiensi proses. “Biasanya sebelum IPO kita lakukan pra-IPO untuk melihat dari sisi legal, keuangan, tax apakah ini feasible atau tidak. Mana yang kurang diperbaiki,” imbuh Imran.

Dalam kesempatan sama, Partner Imran Muntaz & Co, Agniya Anggraeni menambahkan, pentingnya perusahaan untuk mengetauhi kategorisasi emiten yang dipisahkan berdasarkan total aset. Terdapat tiga kategori emiten yaitu skala kecil, menengah dan besar. Selain itu, tahapan penting untuk melakukan IPO yaitu proses pendaftaran dokumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bursa efek.

“Nantinya, mereka akan menelaah apakah suatu Perusahaan itu pantas untuk jadi Perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya. Sekaligus memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan sudah sesuai atau belum,” ujarnya.

Agniya menjelaskan, penawaran umum hanya dapat dilakukan dengan emiten telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Tujuannya, untuk menawarkan dan menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke 20 kedua puluh sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Untuk dapat mencatatkan efek bersifat ekuitas di Bursa Efek, maka emiten yang melakukan penawaran umum wajib mengajukan permohonan pencatatan efek ke Bursa Efek bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum kepada OJK.

Berdasarkan evaluasi dan penilaian, Bursa Efek menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh emiten dalam jangka waktu paling lambat 10 sepuluh hari bursa sejak Bursa Efek memperoleh dokumen dan/ atau informasi secara lengkap. Dia juga menekankan pentingnya tahapan pra-IPO bagi calon emiten karena batas waktu prosesnya singkat.

“Penting merapihkan company sebelum IPO karena waktunya itu sangat sempit,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait