Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil
Berita

Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil

Ada 17 persyaratan bila warga sipil ingin memiliki senjata api dan hanya untuk kepentingan bela diri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi senjata api: BAS
Ilustrasi senjata api: BAS

Sepekan terakhir publik dikejutkan dengan penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2200) lalu. Awalnya, pihak Kepolisian penembakan dilakukan karena petugas polisi merasa terancam keselamatan jiwanya dan diserang lebih dulu dengan senjata api milik anggota FPI. Alhasil, aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan yang mengakibatkan 6 anggota FPI tewas.   

Terlepas apakah benar atau tidak 6 anggota FPI memiliki senjata api dalam peristiwa ini, sebenarnya kepemilikan senjata api oleh warga sipil diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dan tidak digunakan sembarangan. Lantas, seperti apa prosedur persyaratan perizinan kepemilikan senjata api?

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan ada persepsi keliru di masyarakat mengenai kepemilikan senjata api dan digunakan sembarangan. Padahal, penggunaan senjata api oleh warga sipil hanya untuk bela diri dan menciptakan rasa aman di masyarakat. (Baca Juga: Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka)    

Dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015 mengatur persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunaakan senjata api nonorganik Polri/TNI yang terdapat 17 poin. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran. Ketiga,sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.

Keempat, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri. Kelima, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili. Keenam, memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Ketujuh, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri. Kedelapan, memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api. Kesembilan, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris bagi pengusaha.

Kesepuluh, bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.

Kesebelas, bagi anggota TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.

Keduabelas, bagi anggota TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN yang mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat berwenang. Ketigabelas,bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan.

Keempatbelas, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi. Kelimabelas, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara. Keenambelas, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan. Ketujuhbelas, surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

“Berbagai profesi itu tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin penggunaan senjata api, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif,” ujarnya.

Sekalipun memenuhi persyaratan, itu pun jumlah senjata api nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk. Jumlah dua pucuk senjata api nonorganik Polri/TNI yang dimiliki dan digunakan tiap warga negara dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) itu.

Kewajiban pemilik senjata api

Bagi warga negara yang memenuhi persyaratan dan diberikan izin atas kepemilikan senjata dan dipergunakan sebatas keperluan beladiri masih memiliki kewajiban. Perkapolri 18/2015 menegaskan adanya kewajiban yang tak boleh dihiraukan bagi pemilik senjata api. Terdapat empat pasal yang mengatur kewajiban, mulai Pasal 28 sampai 30.

Dalam Pasal 28 misalnya, bagi perorangan yang memiliki senjata api nonorganik Polri/TNI bagi kepentingan beladiri melebihi 2 pucuk, kelebihan senjata api diwajibkan menyerahkan untuk disimpan di gudang Polri. Pilihan lain, dihibahkan kepada orang lain yang telah memenuhi persyaratan. Sementara bagi pemilik yang tidak menyerahkan kelebihan senjata api untuk disimpan di gudang Polri atau menghibahkan, surat izin tidak dapat diterbitkan. Sehingga kepemilikan senjata api dinyatakan tidak sah alias ilegal.

Sedangkan dalam kurun waktu 5 tahun senjata api yang diserahkan untuk disimpan di gudang Polri belum juga dihibahkan, senjata api tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik. Dalam Pasal 29 mengurai soal pemegang surat izin senjata api. Bagi pemegang surat izin senjata api nonorganik Polri/TNI bagi kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin - menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana - wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri. Sementara surat izin pemilikan dan kartu surat izin penggunaan senjata apinya dicabut.

Terhadap senjata api yang disalahgunakan izin hingga menjadi tersangka tindak pidana, senjata tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik atau pasca adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Khusus pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan senjata api, tidak lagi dapat diberikan penggantian surat izin pemilikan dan perpanjangan kartu surat izin penggunaan senjata api.

Pasal 30 mengatur pemegang senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang pindah alamat (domisili) wajib mengurus surat izin mutasi paling lambat 30 hari di tempat yang baru. Terhadap pemegang senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, bila menembakkan senjata dalam rangka melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.

Sementara Pasal 31 mengatur bagi pemegang surat izin senjata api nonorganik Polri/TNI, namun senjatanya hilang diwajibkan melaporkan ke kepolisian setempat. Sekaligus menyerahkan surat izin pemilikan dan kartu izin penggunaan senjata api ke Polda yang memberikan rekomendasi izin senjata api. Sedangkan bagi senjata api nonorganik Polri/TNI yang hilang, surat izin pemilikan dan kartu zurat izin penggunaan senjata api dicabut oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti dalam artikel yang berjudul “Imparsial: Hentikan Izin Senjata Api untuk Bela Diri”, berpendapat penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Itu pun, menurutnya senjata api untuk olahraga ini tak boleh dikuasai oleh si atlet.

Perempuan yang kini menjabat sebagai Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai, senjata api tersebut seharusnya disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol oleh pemerintah. “Tidak ada pengaturan khusus mengenai senjata apa yang boleh digunakan untuk melindungi diri. Yang ada senjata api dan senjata api untuk kepentingan olahraga.”

Tags:

Berita Terkait