Melihat Pertimbangan PT DKI Kurangi Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun
Utama

Melihat Pertimbangan PT DKI Kurangi Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun

Meskipun hukuman pidana berkurang, namun ia dikenakan denda Rp1 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dan argumentasi hukum diatas, serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka penjatuhan pidana bagi Terdakwa sesuai dalam amar putusan berikut ini selain dipandang cukup adil, proporsional dan memiliki nilai kemanfaatan, juga Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum diatas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya sedangkan amar putusan selebihnya tetap dikuatkan,” jelas majelis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis memutuskan untuk menerima banding yang diajukan penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary.

“Menyatakan Terdakwa Hary Prasetyo, MBA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas majelis dalam putusannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer belum mau berkomentar banyak mengenai hal ini dan menunggu salinan resmi putusan. “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai sore tadi belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara penasehat hukum Hary, Jefri Moses Kam juga tidak mau berkomentar banyak terkait hal ini. “Isi putusannya belum tahu, belum berani banyak komen,” tuturnya.

Sebelumnya pada 26 Oktober 2020, Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup berikut denda kepada Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Namun majelis tidak mengenakan hukuman denda karena pidana penjara maksimal telah dijatuhkan.

Sementara itu, untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), selain pidana penjara seumur hidup dan denda, juga harus mengembalikan uang kerugian masing-masing Rp 6,078 triliun untuk Bentjok dan Rp 10,72 triliun untuk Heru.

 

Tags:

Berita Terkait