Melihat Poin Penting 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Utama

Melihat Poin Penting 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Perwakilan pengusaha menilai UU Cipta Kerja ditujukan untuk membenahi persoalan ekonomi, antara lain penyerapan tenaga kerja yang lemah. Tapi, perwakilan buruh berpendapat UU Cipta Kerja “berwajah” konflik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam 'Diskusi Pakar Nasional 2.0: Tantangan dan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan', Kamis (3/12). Foto: Istimewa
Sejumlah narasumber dalam 'Diskusi Pakar Nasional 2.0: Tantangan dan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan', Kamis (3/12). Foto: Istimewa

Uji materi yang diajukan berbagai kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyurutkan pemerintah untuk menyelesaikan rancangan peraturan perlaksana. Setidaknya, ada sekitar 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang segera diterbitkan. Salah satunya, klaster ketenagakerjaan, pemerintah sudah merancang sedikitnya 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menjelaskan 4 RPP itu meliputi RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); RPP tentang Pengupahan (revisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia merangkan RPP tentang Penggunaan TKA akan mengatur beberapa poin utama, antara lain syarat penggunaan TKA; jangka waktu RPTKA; jabatan tertentu dan waktu tertentu; pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA; dan pembinaan dan pengawasan TKA. RPP tentang Pengupahan, isinya akan merevisi PP Pengupahan. Beberapa perubahan terkait perubahan ketentuan upah minimum, ketentuan upah per jam, upah bagi usaha mikro dan kecil, serta dewan pengupahan.

Untuk RPP tentang Penyelenggaraan program JKP akan mengatur kriteria peserta, sumber pendanaan, dan manfaat JKP. Mengenai RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK, Heri menyebutkan ada 6 materi pokok. Pertama, hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kedua, syarat-syarat PKWT. Ketiga, pengaturan pemberian kompensasi PKWT yang besarannya mengacu masa kerja.

“Buruh PKWT dengan masa kerja 1 tahun, kompensasi 1 bulan upah, dan masa kerja kurang dari setahun kompensasi diberikan secara proporsional,” kata Hery Sudarmanto dalam diskusi daring bertema "Diskusi Pakar Nasional 2.0 bertajuk: Tantangan dan Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan”, Kamis (3/12/2020) kemarin. (Baca Juga: Membahas Rancangan PP Ketenagakerjaan, Buruh Tetap Menolak UU Cipta Kerja)  

Keempat, perlindungan bagi buruh di perusahaan alih daya. Kelima, waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan dan sektor usaha tertentu. Keenam, syarat, mekanisme, dan kompensasi PHK. “Jenis pekerjaan dan sektor tertentu dapat memberlakukan waktu kerja kurang atau lebih dari 7 atau 8 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur diatur paling banyak 4 jam,” ujar Hery mencontohkan.

Benahi ekonomi

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin, Bob Azzam, mengatakan UU Cipta Kerja ditujukan untuk membenahi persoalan ekonomi, antara lain penyerapan tenaga kerja yang lemah. Industri di Indonesia didominasi UMKM, begitu pula dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen berada di sektor UMKM. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 67 persen, tapi kontribusi ekspornya sangat rendah hanya 14 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait