Akademisi FH UGM Ini Sebut UU Cipta Kerja Malah Menambah Masalah Ketenagakerjaan
Berita

Akademisi FH UGM Ini Sebut UU Cipta Kerja Malah Menambah Masalah Ketenagakerjaan

Sedikitnya ada 4 masalah pokok dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mulai dari mekanisme PKWT, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan outsourcing. Pemerintah tengah merampungkan 4 RPP sebagai pelaksanaan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Berbagai elemen masyarakat sipil telah memprotes terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik dari prosedur penyusunan maupun substansinya. Salah satu substansi yang mendapat sorotan yakni pengaturan klaster ketenagakerjaan yang mengubah setidaknya empat UU terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

“Untuk klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dinilai tidak memberikan perbaikan terhadap praktik hubungan industrial, tapi malah menambah masalah,” ujar Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati, dalam diskusi secara daring yang digelar BEM KM UGM, Selasa (24/11/2020) kemarin. (Baca Juga: Kritisi ‘Roh’ UU Cipta Kerja, Dekan FH UGM Sarankan Perkuat Riset dan Teknologi)

Dia mengingatkan penerapan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saja sudah memuat banyak persoalan, apalagi tidak sedikit pasal yang sudah dianulir MK. Karena itu, sebelumnya ada keinginan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, tapi tak kunjung dilaksanakan oleh pembentuk UU.

UU Ketenagakerjaan merupakan 1 dari 76 UU yang terdampak UU Cipta Kerja. Tapi, revisi melalui UU Cipta Kerja ternyata tidak menyelesaikan masalah yang ada di UU Ketenagakerjaan. Nabiyla menilai UU Cipta Kerja malah menambah masalah yang selama ini ada dalam UU Ketenagakerjaan. Dia mencatat sedikitnya ada 4 masalah dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, soal mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak.

Nabiyla melihat perubahan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan tidak lagi memuat ketentuan yang mengatur jangka waktu PKWT paling lama 2 tahun dan boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Nabiyla tidak mengerti apa yang menjadi alasan pemerintah dan DPR menghapus jangka waktu PKWT. Padahal jangka waktu ini merupakan salah satu bentuk perlindungan dan kepastian bagi PKWT.

“Ini memperparah kondisi PKWT,” sebutnya.

Kedua, pengupahan. Nabiyla melihat UU Cipta Kerja mengubah banyak ketentuan tentang pengupahan yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan. Misalnya, dalam menentukan upah minimum yang menjadi ukuran ke depan bukan lagi komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Padahal upah minimum itu arahnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana mandat konstitusi. Disinyalir, perlindungan terhadap pengupahan menjadi kurang.

Kemudian upah minimum sektoral juga dihapus dan struktur skala upah hanya mengacu pada kondisi perusahaan, tidak memperhatikan kondisi buruh. Formula perhitungan upah minimum juga diubah hanya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. “Pengupahan yang diatur UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan industri, bukan buruh,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait