Akademisi FH UGM Ini Sebut UU Cipta Kerja Malah Menambah Masalah Ketenagakerjaan
Berita

Akademisi FH UGM Ini Sebut UU Cipta Kerja Malah Menambah Masalah Ketenagakerjaan

Sedikitnya ada 4 masalah pokok dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mulai dari mekanisme PKWT, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan outsourcing. Pemerintah tengah merampungkan 4 RPP sebagai pelaksanaan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, PHK. Nabiyla berpendapat UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK. Perubahan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat buruh.

Padahal, sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan mengatur jika segala upaya telah dilakukan, tapi PHK tidak dapat dihindari, maksud PHK wajib dirundingkan pengusaha dan serikat buruh atau dengan buruh. Jika perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Dalam UU Cipta Kerja jika pengusaha mau melakukan PHK hanya perlu memberitahukannya kepada pekerja,” papar Nabiyla.

Keempat, outsourcing atau alih daya. Nabiyla menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur jenis pekerjaan yang dapat diberikan melalui mekanisme alih daya yakni hanya untuk jenis pekerjaan penunjang. UU Cipta Kerja menghapus jenis pekerjaan penunjang itu, sehingga semua jenis pekerjaan bisa menggunakan mekanisme alih daya ini.

Nabiyla mengatakan sejak awal kajian FH UGM merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Semangat UU Cipta Kerja yang mengutamakan investasi sangat berbeda dengan prinsip UU Ketenagakerjaan yang lebih melindungi buruh. “UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan masalah UU Ketenagakerjaan, tapi menambah masalah baru. Hukum ketenagakerjaan itu hakikatnya melindungi buruh, berbeda dengan UU Cipta kerja yang perspektifnya mengutamakan bisnis, memudahkan investasi, dan lainnya.”

Menyusun RPP

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sedikitnya sedang menyusun 4 Rancangan Peraturan Pemerintah klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerj. Empat RPP yang dimaksud RPP Penggunaan TKA; RPP Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK); RPP pengupahan (revisi PP No.78 Tahun 2015); dan RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

RPP tentang Penggunaan TKA mengatur 5 hal meliputi syarat penggunaan TKA; jangka waktu RPTKA; jabatan tertentu dan waktu tertentu; pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA; pembinaan dan pengawasan TKA.

RPP tentang Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK sedikitnya memuat 6 hal. Pertama, hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT. Kedua, syarat-syarat PKWT. Ketiga, pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT. Keempat, perlindungan buruh yang bekerja dalam alih daya. Kelima, waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu. Keenam, syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.

Untuk RPP tentang Pengupahan, Reni mengatakan akan melalui revisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Substansi yang akan diatur dalam PP hasil revisi itu setidaknya berisi 4 hal. Pertama, perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK, dan formula perhitungan upah minimum. Kedua, ketentuan upah per jam minimal. Ketiga, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil. Keempat, dewan pengupahan.

Terakhir RPP tentang Penyelenggaraan Program JKP yang akan mengatur 3 hal yaitu kriteria peserta program JKP; sumber pendanaan JKP; dan manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Kami diberi waktu paling lama 3 bulan untuk menyelesaikan berbagai RPP ini,” kata Reni.

Tags:

Berita Terkait