Terbitnya UU Cipta Kerja Berakibat Uji Aturan Batas Usia Pensiun Pekerja Kandas
Berita

Terbitnya UU Cipta Kerja Berakibat Uji Aturan Batas Usia Pensiun Pekerja Kandas

Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para pemohon kehilangan objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sidang uji materi Pasal 154 huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait usia pensiun pekerja/buruh akhirnya kandas. Secara bulat, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima pengujian Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan Eko Sumantri dan Sarwono selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN (Persero).  

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar Putusan MK bernomor 68/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (25/11/2020).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menguraikan Presiden Republik Indonesia mengesahkan (menandatangani) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Senin 2 November 2020 dan resmi diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal yang sama. 

Dalam UU Cipta Kerja tersebut menghapus beberapa ketentuan dari beberapa undang-undang (UU), salah satunya Pasal 81 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 154 UU Ketenagakerjaan, pasal yang diuji para Pemohon. Menurut Mahkamah, penghapusan Pasal 154 UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja ini, maka norma yang dimohonkan pengujian sudah tidak lagi diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini berakibat permohonan para pemohon telah kehilangan objek.

“Oleh karena itu, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para pemohon kehilangan objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut.” (Baca Juga: Meminta Kejelasan Batas Usia Pensiun Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan)

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Umum dan Sekjen Serikat Pekerja PT PLN (Persero) ini menilai Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan mengandung ketidakjelasan atau multitafsir batas usia pensiun bagi pekerja/buruh dalam sebuah perusahaan. Akibatnya, perusahaan bebas menafsirkan sendiri batas pensiun pegawainya sesuai dengan keinginan/kehendaknya.

“Aturan ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi pegawai PT PLN (Persero), sehingga kita mengajukan uji materi Pasal 154 huruf c UU No. 13 Tahun 2003 itu ke MK,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Eko Sumantri didampingi Sekjennya, Sarwono, dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020) lalu. (Baca Juga: PP Jaminan Pensiun Harus Jadi Rujukan Batas Usia Pensiun)

Tags:

Berita Terkait