Melihat Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Merger Perusahan Digital
Utama

Melihat Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Merger Perusahan Digital

KPPU sudah mengambil sikap akan mengawasi grup GoTo karena merger yang diumumkan pada 17 Mei lalu mengkombinasikan pelayanan, keuangan, pembayaran dan lain-lainnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudian, tantangan lain dari merger dan akuisisi perusahaan ekonomi digital yaitu penguasaan pasar yang multisektor. “Struktur pasar dan penguasaan pasar yang multi-sided market jadi tantangan sendiri, dapat memonopoli pasar lain. Ini jadi problem perilaku persaingan usaha tidak sehat itu sendiri. Tentu saja dari KPPU mengemban amanat larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perilaku dominan, merger dan akuisisi,” jelas Dendy.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, dosen dan peneliti hukum persaingan usaha Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ria Setyawati menyampaikan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan merger dan akuisisinya kepada KPPU. Ria menjelaskan ancaman sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 12 PP 44/2021 disebutkan sanksi paling sedikit berupa denda sebesar 50 persen dari keseluruhan keuntungan atau 10 persen dari total penjualan. Dalam pasal tersebut juga menyatakan sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.

Selain itu, terdapat juga sanksi penetapan pembatalan pada merger yang terjadi. Penetapan pembatalan ini juga mengacu pada Pasal 29 Undang Undang 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 11 PP 44/2021. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha melaporkan kegiatan merger dan akuisisi kepada KPPU maksimal 30 hari sejak penetapan kegiatan bisnis tersebut.

Dalam artikel Hukumonline berjudul “KPPU Tunggu Penjelasan Kolaborasi Gojek dan Tokopedia”, Anggota KPPU M.Afif Hasbullah Afif menegaskan bahwa KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT.

Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.

Sebagai informasi, dalam praktik yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

KPPU mengimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.

Tags:

Berita Terkait