Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan
Utama

Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan

​​​​​​​Ada sejumlah hal yang menjadi alasan tahanan dipindah dari Lapas satu ke Lapas lain.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, penuntut umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu. Intinya, penuntut menyatakan tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi yang dilayangkan pihak Wawan. 

 

Surat dakwaan yang dimaksud yaitu dugaan korupsi alat kesehatan sebesar Rp94,2 miliar di wilayah Banten dan dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

 

Pada dakwaan kedua, Wawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total Rp581 miliar dalam dua termin. Pertama, dari 2005 hingga 21 Oktober 2010 dan dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, dari 2010-2019 dan dijerat dengan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Ada hal menarik dari sidang yang digelar Kamis (28/11) lalu. Salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mengaku telah menerima surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham agar Wawan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang.

 

Usai sidang, kepada wartawan Wawan menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lapas memang menyatakan jika warga binaan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan di Rumah Tahanan (Rutan) seperti Pomdam Jaya Guntur. Alasannya, kata Wawan agar pembinaan tidak terputus. 

 

Diketahui, Wawan saat ini mempunyai tiga status, yaitu Terpidana dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kemudian Terdakwa dalam perkara korupsi Alkes Banten dan Pencucian Uang, dan Tersangka dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin. 

 

Terkait dengan kekhawatiran KPK yang disampaikan penuntut umum jika ia kembali melakukan tindak pidana yang sama di Cipinang, Wawan menganggap hal itu berlebihan. "Menurut saya itu agak berlebihan, karena sebagai warga binaan kata saya itu tadi, kan saya tadinya tinggal di Sukamiskin, dibina di situ, di lapas. UU bilang saya dibina di lapas ya harusnya di lapas," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait