Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan
Utama

Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan

​​​​​​​Ada sejumlah hal yang menjadi alasan tahanan dipindah dari Lapas satu ke Lapas lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya dijelaskan juga pada Pasal 17 ayat (4), narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar lapas untuk tiga jenis kepentingan. Pertama, penyerahan berkas perkara, kedua rekonstruksi dan atau ketiga pemeriksaan. "Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari," kata Ade mengutip Pasal 17 ayat (6) UU PAS. 

 

Hukumonline.com

 

Penjelasan mengenai lokasi narapidana yang sedang menjalani proses persidangan perkara lain ada di Pasal 17 ayat (7) UU PAS, yaitu apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lapas tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

 

"Dalam hal ini Ditjenpas menunjuk sementara Lapas Klas 1 Cipinang sebagai tempat pembinaan lebih lanjut selama TB Chaeri Wardana (Wawan) menjalani pemeriksaan KPK dalam perkara sebagaimana Surat Penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/514/TUT.01.10/24/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 an. TB Chaeri Wardana atas kasus Pencucian Uang (Data SDP); dan setelah proses persidangannya selesai maka TB Chaeri wardana akan dikembalikan menjalani pidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin. Namun sampai saat ini Ditjenpas masih menunggu surat jawaban dari KPK," jelas Ade. 

 

Selain Wawan, ada beberapa narapidana lain yang memang dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain dengan sejumlah alasan. Setya Novanto misalnya, dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur karena ketahuan plesiran di Bandung, Jawa Barat. 

 

Namun pemindahan mantan Ketua DPR itu hanya berlangsung sebulan. Dengan alasan ada iktikad baik dan perubahan perilaku serta menyatakan kesanggupan untuk tidak lagi mengulang perbuatan, terpidana kasus KTP elektronik ini kembali menghuni Lapas Sukamiskin. 

 

Selain itu ada juga nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipindah dari Lapas Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Depok, karena alasan keamanan. Pria yang kini menjadi Komisaris Utama Pertamina itu merupakan terpidana kasus penistaan agama.

Tags:

Berita Terkait