Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Utama

Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Pemeriksaan formalitas itu berkaitan dengan dokumen persyaratan, ada pemeriksaan substantif atas HKI yang dicatatkan, untuk Hak Cipta tidak bisa menyeluruh pemeriksaan substantif karena hanya bsa memeriksa hak cipta lain yang sudah didatarkan, dan karena sifatnya tidak wajib dicatatkan siapa tau sudah ada yang punya  sebelumnya dan Dirjen HKI tidak bisa 100 persen menjamin tidak ada Hak Cipta lain karena pemeriksaan dilakukan untuk yang sudah terdaftar,” jelas Nalendra.

Kemudian prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Industri. Pertama, prosedur pendaftaran merek. Prosedur ini melewati enam tahapan dan yakni pertama mengajukan permohonan ke DJKI, pemeriksaan formalitas (15 hari kerja), pengumuman, pemeriksaan substantif (30/90 hari kerja), pendaftaran, dan sertifikat.

Hukumonline.com

Nalendra menjelaskan bahwa saat tahap pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam masa pengumuman. Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan tertulis terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat keberatan oleh DJKI. Segala keberatan dan/atau sanggahan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.

Kemudian pada tahap pemeriksaan substantif, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif DJKI menerbitkan usulan penolakan, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan.

Jika tanggapan dinyatakan tidak dapat diterima, DJKI akan menerbitkan surat penolakan tetap. Pemohon dapat mengajukan permohonan banding terhadap penolakan tetap paling lama 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap oleh DJKI. Komisi Banding menerbitkan keputusan perihal banding paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

Kedua, prosedur pendaftaran indikasi geografis yang harus melalui tujuh tahap sampai pada tahap akhir penerbitan sertifikat. Tahap pertama adalah mengajukan permohonan, pemeriksaan administrasi (30 hari kerja), pengumuman (2 bulan), pemberitahuan pemeriksaan substantif (30/90 hari kerja), dilanjutkan dengan tahap pendaftaran, dan penerbitan sertifikat.

Sama halnya seperti merek, pada tahap pengumuman dan pemeriksaan subtantif memiliki kesamaan. Namun ada perbedaan waktu pada tahap pemeriksaan substantif, DJKI menerbitkan usulan penolakan, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan oleh DJKI.

Tags:

Berita Terkait