Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Utama

Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Ketiga, prosedur pendaftaran paten. Pendaftaran paten memakan waktu yang cukup lama dan harus melewati enam tahapan yang dimulai dari tahap permohonan (14 hari kerja), pemeriksaan administrasi (18 bulan), pengumuman (6 bulan), pemeriksaan substantif (30 bulan), diberi paten dan tahap akhir penerbitan sertifikat.

Prosedur pendaftaran paten ini juga memiliki mekanisme yang sama dengan yang lainnya pada tahap pengumuman. Namun dalam proses pemeriksaan substantif dalam hal DJKI melaporkan bahwa permohonan Paten tidak memenuhi ketentuan, maka akan diterbitkan pemberitahuan perihal itu. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan tertulis atau memenuhi ketentuan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dari DJKI. Jangka waktu penyampaian tanggapan dapat diperpanjang 2 bulan dan kemudian diperpanjang kembali selama 1 bulan.

Jika tanggapan tertulis dinyatakan tidak dapat diterima, DJKI akan menerbitkan pemberitahuan penolakan. Pemohon dapat mengajukan permohonan banding terhadap penolakan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan oleh DJKI. Keputusan perihal banding paling lama 9 bulan sejak dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding.

Dan pihak lain dapat mengajukan banding terhadap keputusan pemberian paten dalam waktu 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan pemberian paten. Keputusan perihal banding yang diajukan pihak lain tersebut harus diterbitkan Komisi Banding paling lama 9 bulan sejak dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding tersebut.

Keempat, prosedur pendaftaran desain industri dengan enam tahapan yakni permohonan, pemeriksaan administratif (3 bulan), pemeriksaan substantif (6 bulan), pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

Dalam pendaftaran desain industri, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam masa pengumuman paling lama tiga bulan. Sementara jika DJKI memutuskan untuk menolak permohonan desain industri, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap penolakan tersebut paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan oleh DJKI.

Kelima, prosedur pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu. pada pendaftraran desain tata letak sirkuit terpadu, ada empat tahap yang harus dilewati yakni permohonan (3 bulan), pemeriksaan administratif (3 bulan), pendaftaran dan pengumuman (6 bulan), dan penerbitan sertifikat.

“Pada prosedur pendaftaran desai tata letak sirkuit, potensi sengketa hampir tidak ada. Sehingga tidak ada keberatan atau sanggahan, tanggapan, penolakan atau banding,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait