Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Utama

Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Hukumonline menggelar webinar dengan mengangkat tema Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya di Jakarta, Kamis (28/1). Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar dengan mengangkat tema Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya di Jakarta, Kamis (28/1). Foto: RES

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir (kreativitas) yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, desain industry, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pada tiap jenis HKI, memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Misalnya Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, Hak Cipta timbul secara otomatis meski tak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemkumham).

Hak Cipta cukup dideklarasikan lewat pengumuman seperti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain. Namun dia mengingatkan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan untuk pembuktian jika suatu saat terjadi sengketa. (Baca: Memahami Aspek Hukum HKI dan Penyelesaian Sengketanya)

“Jadi, hak cipta itu tidak melindungi hak cipta yang belum nyata. Harus ada bentuknya baru muncul perlindungannya. Hak cipta timbul secara otomatis, jadi kalau ada orang-orang yang mendaftarkan untuk keperluan pembuktian, bisa saja dicatatkan ke DJKI. Lebih ke penguatan pembuktian apabila ada sengketa,” kata Dewi dalam webinar Hukumonline “Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya”, Kamis (28/1).

Hukumonline.com

Demikian pula dengan Hak Kekayaan Industri. Perlindungan timbul dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga pendaftaran adalah menjadi salah satu solusi dan tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pemalsuan, plagiat, dan hal lainnya yang dapat merugikan pemilik hak.

Hak Cipta dikenal dengan pencatatan, sementara Hak Kekayaan Industri dikenal dengan pendaftaran. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari dua jenis HKI ini? Untuk Hak Cipta, prosedur pencatatan dilakukan empat tahap. Setelah mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif, dan diakhiri dengan surat pencatatan ciptaan. Proses pencatatan Hak Cipta memakan waktu sembilan bulan.

Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun secara deklaratif Hak Cipta sudah dilindungi, namun UU Hak Cipta mengatur prosedur pencatatan hak cipta. Setelah mengajukan permohonan pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas berkaitan dengan dokumen seperti KTP, NPWP, atau salinan surat kuasa. Kemudian pemeriksaan substantif hanya dilakukan terhadap Hak Cipta lain yang sudah didaftarkan.

“Pemeriksaan formalitas itu berkaitan dengan dokumen persyaratan, ada pemeriksaan substantif atas HKI yang dicatatkan, untuk Hak Cipta tidak bisa menyeluruh pemeriksaan substantif karena hanya bsa memeriksa hak cipta lain yang sudah didatarkan, dan karena sifatnya tidak wajib dicatatkan siapa tau sudah ada yang punya  sebelumnya dan Dirjen HKI tidak bisa 100 persen menjamin tidak ada Hak Cipta lain karena pemeriksaan dilakukan untuk yang sudah terdaftar,” jelas Nalendra.

Kemudian prosedur pendaftaran Hak Kekayaan Industri. Pertama, prosedur pendaftaran merek. Prosedur ini melewati enam tahapan dan yakni pertama mengajukan permohonan ke DJKI, pemeriksaan formalitas (15 hari kerja), pengumuman, pemeriksaan substantif (30/90 hari kerja), pendaftaran, dan sertifikat.

Hukumonline.com

Nalendra menjelaskan bahwa saat tahap pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam masa pengumuman. Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan tertulis terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat keberatan oleh DJKI. Segala keberatan dan/atau sanggahan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.

Kemudian pada tahap pemeriksaan substantif, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan substantif DJKI menerbitkan usulan penolakan, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan.

Jika tanggapan dinyatakan tidak dapat diterima, DJKI akan menerbitkan surat penolakan tetap. Pemohon dapat mengajukan permohonan banding terhadap penolakan tetap paling lama 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap oleh DJKI. Komisi Banding menerbitkan keputusan perihal banding paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

Kedua, prosedur pendaftaran indikasi geografis yang harus melalui tujuh tahap sampai pada tahap akhir penerbitan sertifikat. Tahap pertama adalah mengajukan permohonan, pemeriksaan administrasi (30 hari kerja), pengumuman (2 bulan), pemberitahuan pemeriksaan substantif (30/90 hari kerja), dilanjutkan dengan tahap pendaftaran, dan penerbitan sertifikat.

Sama halnya seperti merek, pada tahap pengumuman dan pemeriksaan subtantif memiliki kesamaan. Namun ada perbedaan waktu pada tahap pemeriksaan substantif, DJKI menerbitkan usulan penolakan, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan oleh DJKI.

Ketiga, prosedur pendaftaran paten. Pendaftaran paten memakan waktu yang cukup lama dan harus melewati enam tahapan yang dimulai dari tahap permohonan (14 hari kerja), pemeriksaan administrasi (18 bulan), pengumuman (6 bulan), pemeriksaan substantif (30 bulan), diberi paten dan tahap akhir penerbitan sertifikat.

Prosedur pendaftaran paten ini juga memiliki mekanisme yang sama dengan yang lainnya pada tahap pengumuman. Namun dalam proses pemeriksaan substantif dalam hal DJKI melaporkan bahwa permohonan Paten tidak memenuhi ketentuan, maka akan diterbitkan pemberitahuan perihal itu. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan tertulis atau memenuhi ketentuan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dari DJKI. Jangka waktu penyampaian tanggapan dapat diperpanjang 2 bulan dan kemudian diperpanjang kembali selama 1 bulan.

Jika tanggapan tertulis dinyatakan tidak dapat diterima, DJKI akan menerbitkan pemberitahuan penolakan. Pemohon dapat mengajukan permohonan banding terhadap penolakan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan oleh DJKI. Keputusan perihal banding paling lama 9 bulan sejak dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding.

Dan pihak lain dapat mengajukan banding terhadap keputusan pemberian paten dalam waktu 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan pemberian paten. Keputusan perihal banding yang diajukan pihak lain tersebut harus diterbitkan Komisi Banding paling lama 9 bulan sejak dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding tersebut.

Keempat, prosedur pendaftaran desain industri dengan enam tahapan yakni permohonan, pemeriksaan administratif (3 bulan), pemeriksaan substantif (6 bulan), pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

Dalam pendaftaran desain industri, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam masa pengumuman paling lama tiga bulan. Sementara jika DJKI memutuskan untuk menolak permohonan desain industri, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap penolakan tersebut paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan oleh DJKI.

Kelima, prosedur pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu. pada pendaftraran desain tata letak sirkuit terpadu, ada empat tahap yang harus dilewati yakni permohonan (3 bulan), pemeriksaan administratif (3 bulan), pendaftaran dan pengumuman (6 bulan), dan penerbitan sertifikat.

“Pada prosedur pendaftaran desai tata letak sirkuit, potensi sengketa hampir tidak ada. Sehingga tidak ada keberatan atau sanggahan, tanggapan, penolakan atau banding,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait