Melihat Sejumlah RUU Prolegnas 2021 Usulan DPR
Utama

Melihat Sejumlah RUU Prolegnas 2021 Usulan DPR

Daftar RUU masih sebatas usulan belum bersifat keputusan yang nantinya bakal diputuskan Baleg DPR, pemerintah, dan DPD. Ada 27 RUU usulan dari berbagai komisi dan anggota dewan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Yang pasti, terhadap kompilasi daftar RUU yang dibuat tenaga ahli Baleg belum menjadi keputusan DPR. Nantinya, Baleg DPR bakal menggelar rapat dengan pemerintah dan DPD untuk memutuskan daftar RUU yang bakal resmi masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021 berdasarkan usulan DPR, pemerintah, dan DPD. (Baca Juga: DPD Usulkan 5 RUU Ini Masuk Prolegnas Prioritas 2021)

Sesuaikan kebutuhan publik

Anggota Baleg Hendrik Lewerissa mengatakan memasukan RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus didasarkan pada kemendesakan dan kebutuhan hukum bagi pemerintah dan publik. Menurutnya, harus ada keputusan politik dari DPR terkait RUU super prioritas target Prolegnas 2021.

Misalnya, RUU Masyarakat Hukum Adat berada pada pembicaraan tingkat I; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi kebutuhan mendesak bagi publik. “Ini desakannya sangat tinggi, kami menaruh perhatian khusus terhadap kebutuhan publik ini,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Baleg Taufik Basari mengingatkan RUU yang dapat masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus memiliki naskah akademik dan draf RUU. Selain itu, perlu kajian mendalam terhadap RUU-RUU yang berstatus super prioritas. Dia pun mendorong kajian prioritas tak sekedar prioritas dari kacamata DPR dan pemerintah, tapi juga kacamata publik.

“Ini indikator menjadi bahan kajian tentang beban prioritas agar frekuensi pemerintah dan DPR sesuai keinginan publik. Sebagai wakil rakyat harusnya harapannya sama dengan publik. Beberapa RUU ini bisa kita lihat dengan prioritas harapan publik,” katanya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mencontohkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dukungan publiknya sedemikian tinggi. Baginya RUU tersebut memberi perlindungan bagi kelompok rentan dan terpinggirkan agar mendapat perhatian tinggi dari negara.

Sebelumnya, (DPD) mengusulkan lima RUU yang diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Komite I mengusulkan RUU Daya Saing Daerah; Komite II mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Komite III mengusulkan RUU Bahasa Daerah; Komite IV mengusulkan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah; dan, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD mengusulkan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait