
Anthony memaparkan KPBU memiliki berbagai manfaat. Antara lain dapat mengembangkan penyediaan infrastruktur, mengatasi keterbatasan anggaran, pembagian risiko swasta dan pemerintah, hingga ketersediaan peran pemerintah saat persiapan proyek.
Di sisi lain, terdapat pula beberapa risiko. Seperti lokasi proyek; desain, konstruksi dan uji operasi; politik; hingga kepemilikan aset. Perlu diketahui, berbagai pemangku kepentingan dalam KPBU antara lain penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK), badan usaha pelaksana, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, LKPP, KPPIP, IIGF, serta SMI.
Dalam kesempatan sama, Senior Associate Hermawan Juniarto & Partners, Ricardo Nathanael Ginting, turut menjelaskan mengenai sengketa KPBU dan mitigasinya. Dia menekankan pentingnya melibatkan konsultan pengawas independen. Dengan demikian PJUPK dan BUP menandatangani perjanjian penunjukan konsultan pengawas independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat meminimalisir timbulnya sengketa.
Ricardo juga menekankan pentingnya penggunaan penyelesaian sengketa berjenjang yang dimulai dari tahapan musyawarah mufakat, mediasi, hingga arbitrase atau pengadilan. ”Tujuan layering ini supaya tahapannya tidak masuk ke tahap arbitrase atau pengadilan,” katanya.
Dia juga menyorot pentingnya kejelasan dan kepastian perhitungan biaya pengakhiran. Menurutnya, biaya pengakhiran ini mempertimbangkan pihak yang melakukan cidera janji sebagai dasar timbulnya sengketa dan waktu cidera janji tersebut. Tak hanya itu, pentingnya keberadaan jaminan pemerintah dalam proyek KPBU untuk kompensasi atas kesalahan pemerintah.
”Dengan adanya jaminan pemerintah maka potensi sengketa dapat termitigasi atas risiko kesahalan pemerintah,” pungkas Ricardo.
















