Memahami Aspek Hukum Skema KPBU dalam Pembiayaan Infrastruktur
Utama

Memahami Aspek Hukum Skema KPBU dalam Pembiayaan Infrastruktur

KPBU memiliki berbagai manfaat. Seperti dapat mengembangkan penyediaan infrastruktur, mengatasi keterbatasan anggaran, pembagian risiko swasta dan pemerintah, hingga ketersediaan peran pemerintah saat persiapan proyek.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Webinar dengan tema Perspektif Hukum dalam Pembiayaan Infrastruktur: Analisis Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Rabu, (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Webinar dengan tema Perspektif Hukum dalam Pembiayaan Infrastruktur: Analisis Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Rabu, (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) menjadi alternatif pendanaan atau investasi pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran negara. KPBU merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian risiko.

Terdapat berbagai aspek hukum yang harus diperhatikan dalam skema KPBU ini. Melihat pentingnya hal tersebut Hukumonline menyelenggarakan webinar dengan tema “Perspektif Hukum dalam Pembiayaan Infrastruktur: Analisis Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)” yang diselenggarakan pada Rabu, (20/12/2023).

Dalam Webinar ini hadir pembicara kompeten, yaitu Anthony Pratama Chandra selaku Partner dari Hermawan Juniarto & Partners (Member of Deloitte Legal Network). Anthony merupakan lawyer yang memiliki keahlian kuat di bidang infrastruktur, keuangan proyek, regulasi, pengadaan umum, pasar modal, masalah-masalah terkait korporasi, dan akuisisi tanah.

Secara umum, materi dalam webinar tersebut membahas mengenai konsep dasar KPBU, termasuk manfaat, risiko, dan prinsip kerja sama. Lalu, pemateri juga menyampaikan kerangka hukum dan regulasi terkini yang mempengaruhi KPBU, dengan fokus pada Peraturan Menteri (Permen) Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dan tidak ketinggalan, materi sengketa KPBU dan mitigasinya.

”Permen Bappenas 7/2023 menjelaskan proses tahapan-tahapan yang harus dilalui dan ketentuan detil terkait KPBU di Indonesia. Misalnya, jenis proyek infrastruktur apa saja yang bisa dikerjasamakan dengan KPBU ada yang sifatnya sosial dan ekonomis,” jelas Anthony.

Baca juga:

Dia menjelaskan aturan tersebut juga menjelaskan tahapan-tahapan KPBU mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, transaksi, manajemen kontrak, financial close, manajemen kontrak saat proyek berjalan, hingga penyerahan aset dari swasta ke pemerintah saat proyek selesai.

Hukumonline.com

Anthony memaparkan KPBU memiliki berbagai manfaat. Antara lain dapat mengembangkan penyediaan infrastruktur, mengatasi keterbatasan anggaran, pembagian risiko swasta dan pemerintah, hingga ketersediaan peran pemerintah saat persiapan proyek.

Di sisi lain, terdapat pula beberapa risiko. Seperti lokasi proyek; desain, konstruksi dan uji operasi; politik; hingga kepemilikan aset. Perlu diketahui, berbagai pemangku kepentingan dalam KPBU antara lain penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK), badan usaha pelaksana, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, LKPP, KPPIP, IIGF, serta SMI.

Dalam kesempatan sama, Senior Associate Hermawan Juniarto & Partners, Ricardo Nathanael Ginting, turut menjelaskan mengenai sengketa KPBU dan mitigasinya. Dia menekankan pentingnya melibatkan konsultan pengawas independen. Dengan demikian PJUPK dan BUP menandatangani perjanjian penunjukan konsultan pengawas independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat meminimalisir timbulnya sengketa.

Ricardo juga menekankan pentingnya penggunaan penyelesaian sengketa berjenjang yang dimulai dari tahapan musyawarah mufakat, mediasi, hingga arbitrase atau pengadilan. ”Tujuan layering ini supaya tahapannya tidak masuk ke tahap arbitrase atau pengadilan,” katanya.

Dia juga menyorot pentingnya kejelasan dan kepastian perhitungan biaya pengakhiran. Menurutnya, biaya pengakhiran ini mempertimbangkan pihak yang melakukan cidera janji sebagai dasar timbulnya sengketa dan waktu cidera janji tersebut. Tak hanya itu, pentingnya keberadaan jaminan pemerintah dalam proyek KPBU untuk kompensasi atas kesalahan pemerintah.

”Dengan adanya jaminan pemerintah maka potensi sengketa dapat termitigasi atas risiko kesahalan pemerintah,” pungkas Ricardo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info