Perpres Pembiayaan Infrastruktur Hak Pengelolaan Terbatas Diteken, Begini Bunyinya
Berita

Perpres Pembiayaan Infrastruktur Hak Pengelolaan Terbatas Diteken, Begini Bunyinya

Perpres bertujuan sebagai penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Perpres Pembiayaan Infrastruktur Hak Pengelolaan Terbatas Diteken, Begini Bunyinya
Hukumonline

Pada 14 Februari 2020 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Perpres 32/2020 ini bertujuan sebagai penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

 

Tujuan tersebut dapat tercapai apabila ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.

 

Perpres 32/2020 ini menyebutkan bahwa pengelolaan asset dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian/lembaga atau BUMN. Jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dilakukan pengelolaan aset antara lain infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

 

Kemudian lainnya adalah infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

 

BMN atau aset BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres 32/2020 ini, paling kurang memenuhi lima persyaratan. Pertama, telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun. Kedua, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum.

 

Ketiga, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun. Keempat, untuk BMN disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya. Kelima, untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

 

Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh: a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan,’’ bunyi Pasal 5 dalam Perpres 32/2020 sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (4/3).

Tags:

Berita Terkait