Menurut Perpres 32/2020 ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan pengelolaan aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau BUMN pemilik aset.
Baca:
- Program JKN Tak Jamin Pembiayaan Layanan Kesehatan Virus Corona
- Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Permudah Perizinan, SKK Migas Buka Layanan Satu Pintu
Transaksi pengelolaan aset BMN, menurut Pasal 11 Perpres 32/2020 ini, meliputi penyiapan transaksi dan pelaksanaan transaksi. Pelaksanaan transaksi pengelolaan aset BMN, sesuai Pasal 15 Perpres ini, meliputi pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, penyerahan BMN oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kepada Badan Layanan Umum (BLU), penandatangan perjanjian pengelolaan aset, dan pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
“Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. BLU pelaksanaan pengelolaan aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,’’ bunyi Pasal 22 dan 23 Perpres 32/2020.
Transaksi pengelolaan aset BUMN, menurut Pasal 25 Perpres 32/2020, meliputi penyiapan transaksi dan pelaksanaan transaksi. Pelaksanaan transaksi pengelolaan aset, berdasarkan Pasal 28, dilakukan melalui pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, penandatangan perjanjian pengelolaan aset dan pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Berdasarkan Pasal 33 Perpres 32/2020, dalam hal perjanjian pengelolaan aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan pengelolaan aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 37 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Februari 2020 itu.