Persoalan izin pertambangan merupakan isu yang menarik perhatian publik di Indonesia. Mulai dari permasalahan penerimaan negara, pemanfaatan hasil sumber daya alam hingga perizinan tambang menjadi isu yang selalu dibahas.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan yaitu periode kedua pemerintahan Joko Widodo aktif melakukan reformasi kebijakan termasuk sektor pertambangan. Payung hukum reformasi perizinan tambang tertuang dalam Undang Undang 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dari penerbitan kedua aturan tersebut lahir berbagai regulasi turunannya.
Selain itu, presiden Joko Widodo juga mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di awal tahun 2022. Lalu, bagaimana pelaku usaha bidang pertambangan harus merespon dinamika perizinan pertambangan batubara?
Atas persoalan tersebut, Hukumonline mengadakan webinar dengan topik “Menilik Dinamika Perizinan Usaha Tambang Batubara” pada Kamis (24/2). Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Pokja Hukum dan Informasi Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesia Mining Coal Association (APBI-IMCA), Hendra Sinadia sebagai pemateri. (Baca: Kepastian Hukum Berkontribusi Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi)
Sony menjelaskan kehadiran UU Cipta Kerja dan UU Minerba menghadirkan penyederhanaan perizinan, kepastian berinvestasi dan kemudahan berusaha di bidang pertambangan minerba. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya melakukan peningkatan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak berkegiatan serta pengaturan kembali sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi/melaksanakan kewajiban lingkungan.
Kemudian, dalam meningkatkan gairah eksplorasi, terdapat Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan kepada badan usaha untuk penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (junior mining company) untuk mengajukan permohonan wilayah penugasan atau mengikuti lelang WIUP.
Mekanismenya, pemberian prioritas wilayah penugasan kepada BUMN untuk wilayah yang disiapkan Pemerintah. Badan usaha swasta dapat mengusulkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian melalui permohonan kepada Pemerintah. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidikan dan penelitian yang dilakukan oleh BUMN atau badan usaha swasta pada wilayah penugasan.


Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Nantinya, terdapat insentif non-fiskal diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang melakukan PNT (Peningkatan Nilai Tambah) secara terintegrasi. Kemudian, terdapat kewajiban reklamasi dan pasca-tambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Pengecualian diberikan hanya bagi lahan pasca-tambang yang diminta oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk kepentingan pembangunan/umum.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur dana Jaminan Pasca-tambang berupa kewajiban penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca-tambang. Apabila WIUP/WIUPK memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, maka dana Jaminan Reklamasidan/atauJaminanPascatambang yang telah ditempatkan menjadi milik Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Hendra Sinadia menambahkan rezim regulasi saat ini berimbang karena tidak hanya kemudahan berusaha tapi juga pengawasan hingga sanksi. Hendra menambahkan pada regulasi sektor minerba tegas mengatur kewajiban reklamasi, pengelolaan lubang bekas tambang serta ketentuan sanksi pidana.
Dia berharap dengan rezim izin pertambangan minerba ini diharapkan dapat meningkatkan investasi serta kepatuhan usaha. “Kami sangat berkepentingan terhadap tata kelola yang baik dan kemudahan. Secara umum (tata kelola) saat ini sudah positif,” ungkap Hendra.
Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS. |
















