Memahami Kedudukan Utang dan Harta Bersama dalam Poligami
Terbaru

Memahami Kedudukan Utang dan Harta Bersama dalam Poligami

Istri kedua tidak memiliki kesempatan hukum apapun untuk menuntut istri pertama memanfaatkan harta bersama dari perkawinan dengan istri pertama tersebut untuk mempertanggungjawabkan beban utang istri kedua dan suaminya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Meski tak diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nyatanya praktik poligami banyak terjadi di Indonesia. UU Perkawinan sendiri menganut asas monogami di mana perkawinan dengan hanya seorang suami dan seorang istri. Hal yang tersebut ditegaskan melalui Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan: “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Kedudukan Utang dan Harta Bersama Dalam Poligami”, asas perkawinan monogami tersebut dibolehkan untuk disimpangi sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Sehingga, dalam kacamata yang lebih utuh, Indonesia menganut asas perkawinan monogami yang diperluas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan: “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Asas perkawinan monogami yang diperluas tersebut diperjelas dalam Angka 4 huruf c Penjelasan Umum UU Perkawinan: “Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal ini dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.”

Baca Juga:

Sehingga tegas dijelaskan bahwa perkawinan lebih dari seorang istri hanya dimungkinkan setelah memperoleh putusan Pengadilan. Hal sama juga ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Jika demikian, bagaimana status utang dan harta bersama saat suami melakukan poligami? UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan). Namun, KHI memperjelas bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri (Pasal 85 KHI).

Oleh karenanya, pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing (Pasal 93 ayat 1 KHI). Akan tetapi, pertangungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama (Pasal 93 ayat (2) KHI). Dalam hal harta bersama tidak mencukupi, maka kemudian dibebankan kepada harta suami (Pasal 93 ayat 3 KHI)), baru setelahnya apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri (Pasal 93 ayat (4) KHI).

Terkait dengan poligami, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri (Pasal 94 ayat 1 KHI) yang perhitungannya dimulai pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, yang ketiga, atau yang keempat (Pasal 94 ayat (2) KHI).

Berdasarkan uraian di atas, jika utang yang dimaksud adalah utang pribadi istri kedua, maka pertanggungjawabannya diambil dari harta benda pribadi istri kedua dan bukan harta bersama.

Akan tetapi, apabila utang tersebut adalah utang untuk kepentingan keluarga, maka dapat diambilkan dari harta bersama. Akan tetapi, istri kedua tidak memiliki kesempatan hukum apapun untuk menuntut istri pertama memanfaatkan harta bersama dari perkawinan dengan istri pertama tersebut untuk mempertanggungjawabkan beban utang istri kedua dan suaminya, karena harta bersama antara suami dan istri pertama dengan harta bersama suami dan istri kedua adalah masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

Tags:

Berita Terkait