Memahami Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang
Utama

Memahami Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang

Dalam restrukturisasi ada beberapa pertimbangan. Salah satu harapannya untuk mempertahankan going concern suatu perusahaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Dalam restrukturisasi ada beberapa pertimbangan. Salah satu harapannya, restrukturisasi tentunya untuk mempertahankan going concern suatu perusahaan. Bisa di turn-oun dari finansialnya yang bermasalah menjadi tetap going concern atau dipertahankan,” ungkap Andi.

Dia menjelaskan lebih lanjut dalam restrukturisasi utang ada beberapa pertimbangan awal yaitu pilihan pemulihan atau eksekusi aset. “Mana yang lebih besar apakah harapkan pembayaran lewat restrukturisasi atau malah lebih realistik lewat eksekusi. Banyak kasus di Indonesia, mereka restrukturisasi tapi malah jadi zombie company,” imbuh Andi.

Sementara itu, Mita menambahkan pertimbangan dalam restrukturisasi yaitu melihat potensi debitur dapat beroperasi atau pulih pasca-perjanjian baru. Kemudian, perjanjian restrukturisasi juga melihat potensi penerimaan dana baru pada perusahaan selaku debitur.

“Penambahan modal ini jadi key concern dari perbankan. Apakah penambahan modal itu sebagai opex, capex atau hal-hal lain untuk sempurnakan performance perusahaan tersebut. Tentu saja, karena dalam restrukturisasi juga lihat perlu kah perubahan direksi serta asset disposal,” imbuh Mita.

Secara umum, dalam webinar ini membahas sejumlah hal mengenai restrukturisasi utang. Pertama, konsep umum restrukturisasi utang, seperti pengertian restrukturisasi utang; aspek hukum dalam restrukturisasi utang; metode dalam restrukturisasi utang; kelebihan dan kekurangan dalam mekanisme restrukturisasi utang; hingga best practice dalam pelaksanaan restrukturisasi utang.

Kedua, konsep umum perjanjian restrukturisasi utang. Mulai dari pengertian perjanjian restrukturisasi utang; strategi negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; anatomi dan strategi penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; mekanisme penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perjanjian; hingga best practice dalam penyusunan perjanjian restrukturisasi utang.

Ketiga, risiko yang timbul dalam restrukturisasi utang. Seperti risiko bisnis yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi utang; mitigasi risiko yang dapat dilakukan akibat dari pelaksanaan restrukturisasi utang.

Tags:

Berita Terkait