Memahami Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat untuk Mitigasi Risiko Hukum
Utama

Memahami Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat untuk Mitigasi Risiko Hukum

Dalam konteks hukum Indonesia, Joint Venture merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Oleh sebab itu, penting bagi para pihak membuat perjanjian JV tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya terdapat dua bentuk dan struktur JV, yakni Equity JV dan Contractual JV. Pada Equity JV melibatkan partisipasi dari dua pihak atau lebih dalam pembentukan suatu entitas hukum baru, di mana masing-masing pihak memiliki bagian tertentu dari modal saham dalam entitas tersebut.

Sedangkan, Contractual JV para pihak tidak membentuk suatu entitas hukum terpisah yang dimiliki bersama untuk menjalankan kegiatan joint venture, dan juga tidak melakukan pengaturan terkait redistribusi saham dari suatu perseroan yang sudah ada di antara mereka.  Kemudian hubungan hukum internal antara para pihak, serta hubungan hukum antara para pihak dengan pihak ketiga, diatur dan diorganisasikan berdasarkan ketentuan dalam suatu perjanjian kontraktual.

Dalam Equity JV terdapat dokumen-dokumen penting yakni Shareholders Agreement, Joint Venture Agreement, Share Purchase Agreement (SPA) dan Share Subscription Agreement (SSA). SHA merupakan perjanjian yang berisi hak-hak dan kewajiban dari para pemegang saham di suatu perusahaan dan mengatur hubungan diantara mereka efektif setelah perusahaan didirikan.

Sedangkan JVA adalah perjanjian yang berisi hak-hak dan kewajiban dari para pemegang saham di suatu perusahaan dan mengatur hubungan diantara mereka sebelum perusahaan didirikan. SPA yakni perjanjian pembelian saham langsung dari pemegang sahamnya. Dan SSA yaitu perjanjian  di mana Investor langsung mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi tentang Mitigasi Risiko Hukum dan Penyelesaian Sengketa JVA. Para peserta diberikan pemahaman mengenai identifikasi potensi risiko hukum JVA seperti aspek persaingan usaha, wanprestasi dan pelanggaran perjanjian, pembatalan atau perubahan kebijakan pemerintah, pembubaran dan likuidasi dan sebagainya.

Selain itu, terdapat juga materi tentang Strategi Penyelesaian Sengketa Joint Venture Agreement di Indonesia. Dalam materi ini, pemateri menyampaikan penyebab sengketa dalam Joint Venture Agreement, mekanisme penyelesaian sengketa, strategi pencegahan sengketa dan praktik terbaik penyelesaian sengketa serta eksekusi putusan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info