Jenis kedua, crimes against corporation yaitu kejahatan yang dilakukan pegawai terhadap korporasi. Dalam kondisi ini, korporasi menjadi korban dan pelaku dijatuhi hukuman. Ketiga, criminal corporation yaitu korporasi sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Pelaku dijerat pidana dan korporasi dapat dicabut izin pendiriannya.

Sumber: Materi Akbar
Dia menjelaskan pada dasarnya sebagian besar korporasi masuk dalam kategori padat peraturan sehingga memiliki kewajiban patur aturan yang rumit dan banyak. Contohnya, sektor perbankan, pertambangan, konstruksi, kesehatan serta pangan.
Pada kasus kejahatan korporasi oleh bank swasta, dia menyampaikan pada dasarnya UU Perbankan bersifat administratif. Namun penyelesaian administratif belum tentu menyelesaikan permasalahan. Dalam kasus yang tidak merugikan pihak manapun, bisa menjadi perbuatan pidana.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. “Ini sudah cukup baik namun perlu pengaturan dalam level Undang Undang,” ungkap Akbar.
Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud korporasi dapat berbentuk badan hukum dan non-badan hukum. Kemudian, korporasi juga bersifat induk usaha, subsidiary company, sister company juga dapat bertanggung jawab. Bentuk kesalahan yang menjadi tindak pidana korporasi antara lain dalam hal mendapatkan keuntungan, pembiaran atau tidak terdapat langkah-langkah pencegahan.
Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi ditanggung oleh korporasi dan pengurus atau direksi. Pemegang saham juga dapat terlibat dalam pidana korporasi meski Pasal 3 UU PT menyatakan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Namun, pemegang saham bertanggung jawab jika ikut pada perusahaan yang belum memiliki legal standing atau pemenuhan izin. Selain itu, pemegang saham juga terdapat itikad buruk pemegang saham untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum serta beritikad buruk melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kerugian perseroan.
















