HKHPM Sosialisasi Aturan Baru Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Utama

HKHPM Sosialisasi Aturan Baru Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas

Perkembangan ekonomi saat ini perlu direspons dengan kemudahan regulasi dalam penawaran saham.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala Divisi Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso. Foto: MJR
Kepala Divisi Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso. Foto: MJR

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) kembali menggelar sosialisasi bagi para anggotanya pada Rabu (30/3). Acara sosialisasi ini membahas mengenai aturan baru pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan tercatat.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021).

Penerbitan Peraturan I-A Tahun 2021 ini diharapkan mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar. Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).

Direktur Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ucu Rufaidah, menjelaskan perkembangan ekonomi saat ini perlu direspon dengan kemudahan regulasi dalam penawaran saham. Dia menyampaikan antusiasme korporasi dan masyarakat untuk menggunakan layanan pasar modal mengalami peningkatan signifikan.

Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan emiten, nilai emisi serta penawaran umum pada 2021 lalu.  “Dengan bertumbuhnya emiten akan gerakan perekonomian dan tumbuhkan ekonomi Indonesia. Fundraising pada 2021 menggembirakan baik dari penawaran umum, jumlah emiten baru dan nilai emisi selama kurun waktu tersebut. Pada 2021, kami catat jumlah penawaran umum 194 penawaran atau naik 14,8 persen dibanding 2020 sementara itu, jumlah emiten baru 2021 naik dari 53 emiten jadi 56 emiten dan jumlah nilai emisi naik dua kali lipat yang mana Rp 118,7 triliun jadi Rp 363,29 triliun,” ungkap Ucu.

Baca Juga:

Ucu menyampaikan penyesuaian regulasi tersebut tidak lepas dari munculnya korporasi industri digital “new economy” skala besar atau unicorn dan decacorn. Dia berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat memanfaatkan instrumen pasar modal sebagai peningkatan permodalan usaha.

Tags:

Berita Terkait