Maka dari itu, PPN akan wajib dipungut dan disetorkan dari pembelian games. Namun, pada kenyataannya pemungutan dan penyetoran PPN tersebut sulit dilakukan terutama atas pengguna manfaat dalam negeri yaitu orang pribadi/konsumen ritel, sehingga tidak ada PPN yang dapat dipungut dari transaksi tersebut.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada games ini akan dilakukan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). |
















