Kemampuan membayar, menurutnya, bersifat objektif dan dapat dilihat dari kondisi kas, pendapatan, serta kapasitas finansial debitur. Jika debitur memang tidak mampu memenuhi kewajibannya karena tidak memiliki dana, maka solusinya adalah membantu memulihkan operasional perusahaan agar kembali menghasilkan pendapatan.
“Dalam konteks ini, fokusnya adalah bagaimana merombak operasional debitur agar revenue kembali. Kreditur bahkan bisa ikut membantu demi memastikan pembayaran tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara kesediaan membayar cenderung bersifat subjektif dan muncul ketika debitur memiliki kemampuan finansial tetapi menolak membayar. “Dalam konteks ini, potensi sengketa lebih besar. Pendekatannya bisa jauh lebih ekstrem dibanding kasus ketidakmampuan membayar,” tuturnya.
Perbedaan faktor pendorong ini akan menentukan bentuk restrukturisasi yang dilakukan. Pada kasus kemampuan membayar, restrukturisasi bisa melibatkan pergantian struktur manajemen atau perbaikan tata kelola untuk meningkatkan profitabilitas. Namun pada kasus ketidakbersediaan membayar, tindakan penegakan hukum atau tekanan legal dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan.
















