Memahami Substansi UU ITE Terbaru dan Dampaknya Terhadap Bisnis
Info Hukumonline

Memahami Substansi UU ITE Terbaru dan Dampaknya Terhadap Bisnis

Diskusi ini bertujuan mengidentifikasi dampak dari perubahan UU ITE terhadap praktik bisnis, pengelolaan risiko, dan inovasi layanan digital.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Substansi UU ITE Terbaru dan Dampaknya Terhadap Bisnis
Hukumonline

Diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengakui serta menghormati hak dan kebebasan individu dalam ruang digital. Hal itu diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budie Arie Setiadi. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan dinamika dan kebutuhan penyesuaian hukum dengan perkembangan masyarakat dan hukum global.

Menurut Menkominfo, amandemen kali ini mencapai substansi yang lebih progresif dan komprehensif, memperkaya ketentuan hukum ITE. Fokus perubahan mencakup alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, perbuatan yang dilarang, ketentuan pidana, peran pemerintah, dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil. Amandemen juga menambahkan materi baru, seperti identitas digital dalam sertifikasi elektronik, perlindungan anak dalam sistem elektronik, kontrak elektronik internasional, dan peran pemerintah dalam mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Berkaitan dengan itu, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan Diskusi Hukumonline 2024: “Dinamika Baru Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasca Amandemen UU ITE 2023 yang akan diadakan pada Hari Selasa, 30 Januari 2024 secara offline berlokasi di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Kami membuka pendaftaran Diskusi ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Dalam diskusi kali ini akan mengikutsertakan narasumber yang merupakan para praktisi, pelaku dan serta pegiat aktif dalam persoalan ITE dari masing masing kekhususannya serta telah berpengalaman di Indonesia. Narasumber tersebut antara lain, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Ketua & Founder Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi, Akademisi dari Universitas Indonesia Abdul Salam, serta Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Muhammad Iqsan Sirie.

Terbitnya UU ITE terbaru ini juga berkaitan dengan kepastian hukum. Bisnis dan individu perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka agar dapat beroperasi dengan aman dan meminimalkan risiko hukum. Pemahaman yang mendalam mengenai amandemen ini memungkinkan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi perubahan dan menyesuaikan praktik mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.

Amandemen pada UU ITE ini juga memiliki potensi untuk mengubah lanskap hukum elektronik, yang mencakup penyelenggaraan sistem elektronik, keamanan data, tanda tangan elektronik, dan tata cara penyelesaian sengketa di dunia maya. Perubahan ini dapat memengaruhi bagaimana bisnis beroperasi online, cara individu berkomunikasi, dan melibatkan pihak ketiga dalam transaksi daring.

Dalam hal keamanan siber, amandemen dapat menghadirkan persyaratan baru terkait dengan perlindungan data pribadi, tata kelola keamanan, dan respons terhadap insiden siber. Ini penting mengingat meningkatnya ancaman keamanan siber di era digital saat ini. Penyesuaian dalam regulasi ini dapat membantu melindungi informasi pribadi pengguna dan mendorong praktik keamanan siber yang lebih baik.

Tags:

Berita Terkait