Pengawasan juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti pemasok, konsumen hingga pesaing. Apabila dampak negatif M&A lebih besar menurut majelis komisi maka kegiatan tersebut dapat dibatalkan sesuai Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dinni menekankan pentingnya pelaku usaha dan lawyer memahami tahapan Penilaian Menyeluruh. Perlu dipahami penilaian menyeluruh berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPPU No.3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat tanya jawab para peserta dengan narasuumber. Foto: HFW
Beleid itu mencakup analisis terhadap beberapa aspek seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kepailitan, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, dampak terhadap tenaga kerja.
Sebagai informasi, dalam pelatihan ini, peserta juga diberikan materi praktik sidang majelis komisi Penilaian Menyeluruh. Dalam materi ini, peserta mempraktikan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh, penyampaian usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya, berdiskusi internal pelaku usaha dan kuasa hukum terkait tanggapan hingga penyampaian tanggapan pelaku usaha terhadap lapor hasil.
Selain itu, peserta juga mempraktikan tahapan pengawasan M&A. Peserta mempraktikan pemeriksaan keterangan mengenai pelaksanaan persetujuan bersyarat, pemeriksaan keterangan pelaku usaha didampingi kuasa hukum, rapat internal penyusunan laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat dan pelaporan hasil pengawasan kepada ketua komisi.
















