Indonesia AIDS Coalition (IAC) menilai RUU Paten yang sedang dibahas di DPR, dapat merugikan pasien dan publik karena salah satu ketentuannya yang dinilai membuka ruang untuk memperpanjang monopoli yakni Pasal 4 huruf f.
Direktur Eksekutif IAC Aditya Wardhana mengatakan tadinya pasal itu digunakan untuk mencegah penggunaan kedua dari paten obat, juga paten atas senyawa yang sudah diketahui tanpa adanya peningkatan khasiat yang bermakna guna melindungi publik dari praktik perpanjangan paten yang kerap dilakukan perusahaan farmasi.
“Namun di dalam RUU baru ini justru hal tersebut diperbolehkan,” kata Aditya dalam pernyataan dari Indonesia for Global Justice (IGJ) di Jakarta, Senin, (2/9).
Baca juga:
- Babak Baru RUU Paten
- RUU Paten dan Desain Industri Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
- Dorong Peningkatan Paten, DJKI Bahas RUU Paten Bersama Pansus DPR dan Para Ahli
Dia mencontohkan Sildenafil, yang selain untuk disfungsi ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi paru. Dengan perubahan pada Pasal 4 huruf f, maka Sildenafil dapat menerima dua paten untuk dua jenis penyakit, meski obat yang digunakan sama. Hal ini, katanya, semakin membuka ruang untuk monopoli bagi segelintir perusahaan farmasi.
Dia menjelaskan praktik seperti itu ada pada masa pandemi COVID-19, dimana obat-obatan dengan berbagai peruntukan diuji coba untuk mengobati COVID-19. Jika uji coba berhasil, katanya, maka obat tersebut akan didaftarkan paten kedua untuk COVID-19.
"Padahal, obat itu sebelumnya diperuntukkan untuk penyakit lain dan telah habis masa patennya. Praktik ini amat sering dilakukan dan memperpanjang paten atas obat-obatan yang seharusnya patennya sudah habis dan versi generiknya dapat diproduksi,” ucapnya.
















