RUU Paten Dinilai Bisa Picu Monopoli Paten oleh Perusahaan Farmasi
Terbaru

RUU Paten Dinilai Bisa Picu Monopoli Paten oleh Perusahaan Farmasi

Perubahan pada Pasal 4 huruf f merupakan suatu kemunduran yang melanggengkan monopoli dan menghambat akses masyarakat ke obat-obatan. Oleh karena itu pasal tersebut harusnya dikembalikan ke ketentuan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Indonesia AIDS Coalition (IAC) menilai RUU Paten yang sedang dibahas di DPR, dapat merugikan pasien dan publik karena salah satu ketentuannya yang dinilai membuka ruang untuk memperpanjang monopoli yakni Pasal 4 huruf f.

Direktur Eksekutif IAC Aditya Wardhana mengatakan tadinya pasal itu digunakan untuk mencegah penggunaan kedua dari paten obat, juga paten atas senyawa yang sudah diketahui tanpa adanya peningkatan khasiat yang bermakna guna melindungi publik dari praktik perpanjangan paten yang kerap dilakukan perusahaan farmasi.

“Namun di dalam RUU baru ini justru hal tersebut diperbolehkan,” kata Aditya dalam pernyataan dari Indonesia for Global Justice (IGJ) di Jakarta, Senin, (2/9).

Baca juga:

Dia mencontohkan Sildenafil, yang selain untuk disfungsi ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi paru. Dengan perubahan pada Pasal 4 huruf f, maka Sildenafil dapat menerima dua paten untuk dua jenis penyakit, meski obat yang digunakan sama. Hal ini, katanya, semakin membuka ruang untuk monopoli bagi segelintir perusahaan farmasi.

Dia menjelaskan praktik seperti itu ada pada masa pandemi COVID-19, dimana obat-obatan dengan berbagai peruntukan diuji coba untuk mengobati COVID-19. Jika uji coba berhasil, katanya, maka obat tersebut akan didaftarkan paten kedua untuk COVID-19.

"Padahal, obat itu sebelumnya diperuntukkan untuk penyakit lain dan telah habis masa patennya. Praktik ini amat sering dilakukan dan memperpanjang paten atas obat-obatan yang seharusnya patennya sudah habis dan versi generiknya dapat diproduksi,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info