Dorong Peningkatan Paten, DJKI Bahas RUU Paten Bersama Pansus DPR dan Para Ahli
Terbaru

Dorong Peningkatan Paten, DJKI Bahas RUU Paten Bersama Pansus DPR dan Para Ahli

Pemerintah mencoba untuk melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen. Foto: DJKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen. Foto: DJKI

Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2016 tentang Paten ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi angin segar bagi para inventor khususnya bagi perkembangan inovasi di dalam negeri serta memiliki potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Membahas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan mengundang perwakilan dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan industri menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten di Shangri-La Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (1/8).

“Proses perubahan UU ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, dimulai dengan penyusunan naskah akademik, penyusunan RUU, sosialisasi dan FGD di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta telah melaksanakan harmonisasi sebelum Presiden menyampaikan RUU kepada DPR,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen, dilansir dari laman resmi DJKI.

Baca Juga:

Min menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pelindungan pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun untuk menyelaraskan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sekaligus memastikan sistem paten sudah sesuai dengan standar internasional.

“Ketiga hal tersebut merupakan isu utama alasan perubahan UU Paten ini. Melalui perubahan UU ini, diharapkan juga dapat meningkatkan investasi dan perkembangan teknologi di Indonesia, mengingat perkembangan paten dalam negeri masih relatif rendah,” kata Min.

Menurut Min, sebagai penyempurnaan UU Paten yang berlaku saat ini, pemerintah mencoba untuk melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Kemudian, permohonan hak prioritas lebih dari 12 bulan sejak penerimaan, percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif, pemeriksaan wajib, paten sebagai jaminan fidusia, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info