Membangun Hubungan Industrial Harmonis Lewat Dialog
Utama

Membangun Hubungan Industrial Harmonis Lewat Dialog

Hubungan industrial yang baik berpotensi besar mendorong kemajuan bangsa dan negara.

Ady
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dalam menjalin hubungan industrial, sebagian orang sepakat mekanisme dialog adalah hal utama untuk membangun hubungan tersebut menjadi lebih baik. Karena dengan adanya dialog yang setara antara pengusaha dan serikat pekerja, setiap persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat selesai tanpa melewati proses pengadilan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, Apindo menekankan kepada semua anggotanya untuk mengedepankan cara-cara dialogis dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Anton berpendapat hal tersebut harus mengacu pada situasi perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan begitu kepentingan nasional dapat dijadikan landasan bersama bagi serikat pekerja dan pengusaha dalam menjalin dialog untuk membangun hubungan industrial. Kepentingan nasional yang dapat dibangun oleh serikat pekerja dan pengusaha secara bersama akan menghasilkan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan.

Anton mencontohkan salah satu perusahaan mobil terbesar asal Amerika Serikat, Chrysler, mampu selamat dari kebangkrutan karena kerjasama antara pengusaha dan serikat pekerja terbangun dengan baik. Dengan keberhasilan itu maka Chrysler berhasil melindungi para pekerjanya dari ancaman pengangguran.

Bila dialog mengalami kebuntuan maka para pihak dapat menggunakan senjata pamungkasnya yaitu lock out bagi pengusaha dan mogok kerja bagi serikat pekerja. Namun, hal itu menurut Anton harus dilaksanakan sesuai aturan.

Anton berharap pihak pengusaha atau pun pekerja tidak memaksakan tuntutannya secara serampangan tanpa melewati proses dialog. Jika itu terjadi, banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk iklim investasi di Indonesia.

Kerjasama yang baik antara pengusaha dan serikat pekerja, lanjut Anton, dapat menjadi dorongan yang lebih kuat bagi perubahan di luar lingkungan perusahaan. Misalnya, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama mendorong agar pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan dengan baik, membangun infrastruktur untuk menunjang investasi dan lainnya.

Dari pantauannya, Anton menilai pemerintah kurang aktif dalam menciptakan iklim investasi yang baik dan penegakan hukum. “Peranan pemerintah saat ini sangat lemah, padahal tugas pemerintah untuk menyejahterakan bangsa, termasuk buruh,” kata Anton dalam diskusi di gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jakarta, Rabu (26/9).

Berkaca dari China yang mampu berlari jauh dari ketertinggalannya di bidang ekonomi, Anton melihat pemerintah China mengupayakan agar iklim investasi terwujud dengan baik. Salah satunya membangun infrastruktur yang baik dan fasilitas penunjang bagi kegiatan industri seperti jalan raya, pelabuhan dan lainnya.

Atas dasar itu, Anton berharap kepada aktivis serikat pekerja untuk memperkuat organisasinya, sehingga muncul anggota serikat pekerja yang cakap dalam melakukan dialog. Dia juga berharap agar serikat pekerja tidak terlalu banyak jumlahnya sehingga memudahkan proses dialog yang dijalin. Sebagai pengusaha, Anton juga mengalami hambatan ketika mencari staf Sumber Daya Manusia (SDM) yang cakap untuk menjalin dialog yang baik dengan serikat pekerja.

Pada kesempatan yang sama salah satu Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Baso Lukman, mengatakan serikat pekerja sering menjumpai staf SDM di perusahaan yang tidak memiliki pengetahuan cukup di bidang ketenagakerjaan. Termasuk menjalin dialog dengan serikat pekerja. Menurut Baso, pengusaha harus mencari staf SDM yang berkualitas, sehingga permasalahan ketenagakerjaan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.

Sayangnya, selama ini sebagian besar staf SDM di perusahaan tidak mau berdialog dengan pekerja karena takut oleh pimpinan perusahaan. Oleh karenanya, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, Baso mengatakan staf SDM lebih memilih agar serikat pekerja mencari penyelesaian di luar. Misalnya lewat Disnakertrans, Kemenakertrans atau lembaga lainnya dan hasilnya baru diajukan kepada staf SDM. Kemudian staf SDM melanjutkannya kepada atasan. Menurut Baso hal tersebut menghambat terwujudnya hubungan industrial yang baik.

Anton menegaskan, sampai saat ini serikat pekerja selalu mengedepankan proses dialogis dalam menyelesaikan masalah hubungan industrial. Menurutnya, dialog merupakan jalan terbaik. “Manajerial di perusahaan harus dibenahi khususnya SDM, supaya punya kemampuan baik untuk berdialog dengan serikat pekerja,” tuturnya.

Senada dengan Anton, Baso melihat peran pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan masih lemah. Begitu pula dengan sistem desentralisasi di bidang ketenagakerjaan, menurut Baso turut mempengaruhi tingkat kesejahteraan pekerja. Karena tiap daerah memliki persepsi sendiri untuk menentukan upah minimal di daerahnya. Untuk itu Anton berharap agar di bidang ketenagakerjaan di kelola oleh pemerintah pusat dan pegawai pengawas ketenagakerjaan diperkuat.

Baso melihat pemerintah dapat menerbitkan kebijakan yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yaitu lewat pembangunan infrastruktur. Misalnya, membangun apartemen murah yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja.

Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Iskandar Maula, pada kesempatan yang sama mengatakan pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menerbitkan sejumlah regulasi. Salah satunya Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak (KHL). Bahkan, sebentar lagi Kemenakertrans akan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang outsourcing. Walau begitu Iskandar mengakui pemerintah memiliki kelemahan, terutama di bidang pengawas ketenagakerjaan.

Namun, Iskandar menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan lewat proses dialogis. Menurutnya itu langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh pengusaha dan serikat pekerja. Dalam menciptakan proses dialogis yang baik, pemerintah memfasilitasi lewat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dimana dalam lembaga itu perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di tingkat nasonal.

Untuk memaksimalkan fungsi lembaga tersebut, Iskandar mengimbau agar perwakilan dari masing-masing pihak yang ditempatkan harus orang yang berkualitas. Sehingga proses dialog yang berlangsung di LKS Tripartit dapat menghasilkan hal terbaik. “Orang yang duduk di situ (LKS Tripartit,-red) harus yang benar-benar kompeten,” tuturnya.

Sedangkan untuk menciptakan iklim investasi yang baik, Iskandar mengatakan pemerintah tidak dapat bertindak sendirian. Baginya hal tersebut harus dilakukan secara bersama, baik serikat pekerja dan pengusaha serta pihak lainnya. Namun, dia menekankan hal itu hanya dapat dicapai dengan memantabkan pendekatan dialogis yang baik antar pemangku kepentingan untuk menuntaskan segala persoalan yang ada di bidang ketenagakerjaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info