Dalam setiap perjanjian bisnis, kejelasan mekanisme pengakhiran atau pembatalan kontrak merupakan bagian yang sangat penting untuk mengelola risiko dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua klausul yang merupakan bagian dari kebebasan berkontrak.
Partner Trilexica at Law, Girindra Henriyono, menyebut termination clause dan rescission clause menjadi instrumen hukum yang dirancang agar hubungan kontraktual dapat tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan jalan keluar ketika pelaksanaan kontrak tidak sesuai dengan yang direncanakan.
“Kalau kita bicara soal clausal termination, fungsinya adalah memberikan exit rate yang jelas. Jadi ketika sesuatu terjadi, para pihak punya cara-cara yang telah disepakati sebelumnya untuk mengakhiri perjanjian,” ujar Girindra dalam Workshop Hukumonline bertajuk Merancang Klausul Hukum untuk Exit Strategy dan Risiko Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis di Jakarta, Selasa (14/10).
Baca Juga:
- Esensi Penggunaan Plain English dalam Legal Drafting
- Tidak Sembarangan, Begini Cara Susun Kontrak yang Benar Secara Hukum
Menurutnya, klausul pengakhiran disusun untuk mengatur akhir dari suatu perjanjian, serta sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan yang dapat terjadi di masa mendatang. Pengakhiran kontrak menjadi mekanisme yang telah disepakati sebelumnya agar para pihak memiliki pedoman yang jelas ketika muncul keadaan yang tidak diinginkan, seperti pelanggaran kewajiban atau perubahan kondisi bisnis.
“Fungsi pengakhiran itu sebenarnya untuk menjelaskan sesuatu yang bisa terjadi di kemudian hari. Jadi, ini adalah bentuk perencanaan hukum yang mengatur kapan dan bagaimana perjanjian bisa diakhiri, serta siapa yang berhak melakukannya,” terang praktisi hukum yang ahli dibidang korporasi dan pasar modal tersebut.
Penyusunan klausul pengakhiran. kata dia, harus mempertimbangkan konteks bisnis dan fleksibilitas hubungan para pihak. Menurutnya, banyak kalangan sering kali terlalu bergantung pada template contract, padahal tidak semua kontrak dapat diseragamkan.
















