Memori Banding Putusan Praperadilan SKP3 Diajukan Minggu Ini
Berita

Memori Banding Putusan Praperadilan SKP3 Diajukan Minggu Ini

Kejagung melihat PN Jakarta Selatan menerapkan standar ganda karena putusan praperadilan SKP3 bertolakbelakang dengan putusan sebelumnya yang menolak menyidangkan perkara Soeharto.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, Kejagung menilai putusan praperadilan PN Jaksel bertentangan dengan putusan MA yang telah menyatakan Soeharto tidak dapat disidangkan. Dalam putusannya, PN Jaksel memang meminta Kejagung untuk membuka dan melanjutkan kembali perkara Soeharto. Sementara, MA melalui putusan No. 1846 K/Pid/2000 tanggal 2 Februari 2001 menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa dalam keadaan sakit.

 

Sayangnya, Marwan dan anggota kuasa hukum Kejagung lainnya lupa kalau putusan MA tidak hanya menyatakan tuntutan jaksa tidak diterima tetapi juga memerintah Kejagung mengupayakan penyembuhan terhadap Soeharto sampai sembuh sehingga dapat dihadirkan dalam persidangan lagi.     

 

Beda objek perkara

Sementara itu, dihubungi via telepon, salah satu kuasa hukum pemohon praperadilan Lambok Gultom dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) mengatakan kalau memang demikian dalil yang akan diajukan Kejagung dalam memori bandingnya, maka Kejagung salah kaprah. Pasalnya, objek perkara dalam putusan praperadilan 12 Juni lalu berbeda dengan putusan 28 September 2000. Dalam putusan praperadilan yang dipersoalkan adalah SKP3, sedangkan putusan sebelumnya berkaitan dengan perkara korupsinya.

 

Kejagung harus jernih melihat persoalan, jangan dicampuradukkan karena jelas berbeda objek perkaranya, ujar Lambok. Dia juga memastikan APHI bersama-sama dengan lembaga lain yang menjadi pemohon praperadilan akan mengajukan kontra memori banding begitu mereka menerima memori banding Kejagung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info