Mempercepat Pembentukan UU Geologi dalam Penanganan Pra Bencana
Berita

Mempercepat Pembentukan UU Geologi dalam Penanganan Pra Bencana

​​​​​​​Agar dapat mendeteksi bencana alam di dalam perut bumi, sehingga dapat meminimalisir timbulnya korban jiwa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Golkar itu menilai, melalui ilmu geologi, pemerintah dapat memetakan daerah yang rawan terjadinya bencana. Kendati terdapat Badan Geologi yang terletak di Bandung untuk mengawasi kebencanaan dari Sabang hingga Merauke, namun tempat tersebut sudah terlampau tua dan butuh peremajaan. Maklum saja tempat tersebut merupakan peninggalan Belanda.

 

Indonesia sedianya telah memiliki peta wilayah yang rawan terkena dampak bencana alam. Gempa Palu dan tsunami di Selat Sunda misalnya. Menurutnya, Badan Geologi telah memberikan peringatan, namun masih saja terdapat banyak korban.  Nah atas dasar itulah pembentukan RUU tentang Geologi mesti dipercepat.

 

Sebagaimana diketahui, keberadaan RUU tentang Geologi terdapat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka lima tahunan dengan nomor urut 99. Sayangnya, RUU tentang Geologi tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahunan 2019. Penggagas RUU tentang Geologi adalah DPR dan DPD.

 

Anggota DPD Permanasari menambahkan, Indonesia berada di kawasan ring of fire yang besar berpotensi mengalami bencana akibat kondisi geologi. Ketiadaan payung hukum di bidang geologi acapkali menjadi permasalahan pada penanggulangan bencana. Karena itulah kondisi tersebut perlu disikapi dengan membentuk payung hukum yang efektif dan komprehensif sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan, khususnya di bidang geologi.

 

Terpisah, Kepala Geologi Kementerian ESDM Rudy Suhendar menilai, Pemda sedianya memang telah diberikan rekomendasi soal wilayah rawan bencana. Yakni tidak bolehnya mendirikan bangunan  di sekitar pantai. Sayangnya, lantaran tidak adanya UU yang menjadi payung hukum, akibatnya rekomendasi kerap kali diacuhkan. Maklum saja, rekomendasi tidak memiliki konsekuensi hukum dan bersifat tidak mengikat.

 

“Jadi begitu bencana terjadi sudah pasti banyak memakan korban. Ini bedanya kita dengan negara-negara seperti Jepang,” katanya.

 

Dia berharap  DPR, pemerintah dan DPD dapat bersinergi untuk segera mewujudkan terbentuknya UU Geologi. Terlebih lagi, Indonesia masuk dalam lingkaran api pasifik sehingga membutuhkan perhatian besar dari pemerintah pusat dan daerah atas pentingnya keberadaan UU tentang Geologi.

Tags:

Berita Terkait