Sementara anggota DPD Denty Eka Widi Pratiwi berpendapat, bencana alam yang kerap terjadi di daerah diperlukan kesigapan dari pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, diperlukan anggaran khusus dalam penanggulangan bencana. Dia menilai anggaran yang cukup menjadi prioritas selain dari penguatan koordinasi pusat dan daerah. Sebab, tanpa anggaran yang cukup, malah mengganggu pembanguann di daerah.
“Jadi seharunya kewenangan full daerah. Sementara pusat hanya koordinasi saja. Karena kita butuh kesigapan cepat. Jadi Pemda yang bisa melakukan hal itu karena dekat dengan wilayah,” ujarnya.
Senator asal Kalimantan Utara itu berharap agar RUU Penanggulangan Bencana mengatur pula alokasi anggaran penangulangan bencana sebagai dana siap digunakan di tingkat pusat dan daerah minimal 2 persen dari APBN maupun APB. Hal ini menanggapi Pasal 67 ayat 1 huruf b RUU tentang Penanggulangan Bencana soal alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat berbentuk dana abadi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait teknis pengelolaan dana abadi penanggulangan bencana tersebut.
“Maka perlu dikaji apakah dana abadi penanggulangan bencana. Jika dibutuhkan, dana abadi tersebut akan dikelola oleh siapa atau lembaga apa, serta dana abadi akan bersumber dari mana?”
Usul peran masyarakat
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB) Catur Sudiro menyoroti soal penanggulangan bencana telah menjadi kesadaran masyarakat luas. Bahkan telah diakui keunggulannya pada tataran regional maupun global. Sayangnya, penanggulangan bencana belum menjadi gaya hidup kebanyakan masyarakat.
Selain itu, kesenjangan tanggap darurat dianggap belum cukup efektif dan konsisten, Pasalnya, peran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana belum diatur secara detil dalam draf RUU Penanggulangan Bencana. Dia berharap pengaturan peran masyarakat dan organisasi kemasyarakat dapat dituangkan dalam draf RUU.
“Kami mau peran masyarakat dan ormas bisa lebih banyak dalam UU. Faktanya, kedaulatan bencana menunjukan masyarakat sangat respon sebelum bantuan pemerintah datang,” ujarnya.
Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat Cristiandy Sanjaya menilai, bencana yang sering terjadi di tempatnya berasal adalah kebakaran hutan, kebakaran di permukiman, banjir. Ironisnya bencana tersebut terjadi hampir setiap tahun. Sayangnya ketika terjadi kebakaran di permukiman masyarakat, pemerintah daerah tak ikut serta dalam pemadaman karena tugas pokok dan fungsinya berbeda.
“Secara khusus di Kalbar seperti kebakaran di permukiman, bukan Pemda turun tangan, tapi masyarakat. Pemda katanya tupoksinya berbeda, karena fokus terhadap kebakaran hutan. Justru masyarakat yang aktif, Pemda hanya memberikan bansos. Ke depan kami ingin ada aturan yang jelas,” pintanya.
















