Mempertanyakan Efektivitas Kebijakan Stimulus UMKM Melalui Bank
Berita

Mempertanyakan Efektivitas Kebijakan Stimulus UMKM Melalui Bank

Pemberian stimulus UMKM yang berfokus melalui bank justru berisiko tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Padahal, pelaku UMKM umumnya belum memenuhi persyaratan perbankan atau unbankable.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berbentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga dan penjaminan modal kerja. Kebijakan stimulus tersebut dianggap masih belum efektif karena pemerintah masih terlalu fokus pada perbankan untuk penyaluran aspek pembiayaannya.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia (Center of Reform on Economics), Mohammad Faisal, menjelaskan sebagian besar UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, umumnya belum memenuhi persyaratan perbankan atau unbankable.

Pasalnya, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank, seperti persyaratan agunan, dokumentasi pembukuan yang lengkap. Sehingga, stimulus UMKM yang terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, maka sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut.

“Stimulus UMKM dalam program PEN untuk menangkal dampak ekonomi dari pandemi sejauh ini masih terlalu konservatif. Stimulus yang diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja, masih terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan,” jelas Faisal, Selasa (18/8). (Baca: Harapan Apindo Terkait Kebijakan Transformasi Ekonomi Pasca Pandemi)

Dia menyarankan skema pembiayaan untuk UMKM harus lebih beragam atau diversifikasi mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM yang amat sangat beragam. Menurutnya, pembiayaan melalui perbankan tetap terus didorong, karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable. Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan. Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu, Faisal mengatakan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta bagi pelaku usaha mikro adalah sangat tepat khususnya di tengah pandemi. Menurutnya, bantuan seperti itu akan lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi. Meski demikian, mekanisme distribusi bantuan tersebut tetap harus dirancang secara hati-hati untuk mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran.

Dia menjelaskan diversifikasi stimulus pembiayaan UMKM dengan tidak hanya mengandalkan penyaluran kredit melalui bank akan mengurangi risiko di sektor perbankan. Pasalnya, bank-bank tidak dipaksa harus menyalurkan kredit kepada usaha-usaha yang memang pada dasarnya unbankable. Saat ini kondisi perbankan nasional masih relatif stabil dan sehat. Meskipun beberapa bank menunjukkan penurunan performa dan kenaikan rasio Non-Performing Loan (NPL) selama pandemi, kenaikan NPL-nya sejauh ini masih dalam batas aman di bawah batas psikologi 5 persen.

Tags:

Berita Terkait