Mempertanyakan Gagasan Debt Collector Bersertifikat
Terbaru

Mempertanyakan Gagasan Debt Collector Bersertifikat

Dalam POJK 35/POJK.05/2018 mengatur kerja sama dengan pihak ketiga yang antara lain memiliki memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rencana mengharuskan jasa penagih utang atau debt collector mengantongi sertifikat profesi dalam menjalankan tugas penagihan kepada debitur menimbulkan pertanyaan dari kalangan parlemen. Salah satunya, pihak atau otoritas yang menerbitkan sertifikat yang membutuhkan payung hukum untuk mengaturnya.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal mewajibkan jasa penagih utang atau debt collector mengantongi sertifikat profesi untuk menagih utang menjadi pertanyaan. Sebab, perlu adanya otoritas lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat profesi. “Lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat itu?” ujar Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, sertifikat profesi yang diterbitkan otoritas berwenang harus jelas. OJK sendiri tak memiliki kewenangan atau hak mengatur masalah sertifikat bagi para jasa penagih utang. Dalam aturan manapun termasuk UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tak ada kewenangan OJK mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat bagi debt collector. Seharusnya OJK ketika menggagas sesuatu yang berdampak terhadap profesi berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu siapa mengeluarkan sertifkatnya. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector?”

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai tindakan yang kerap dilakukan debt collector kerapkali banyak melanggar aturan dalam melakukan jasa penagihan. Apalagi, dalam menagih utang tak sedikit dengan melakukan penyitaan barang. Bahkan, ada pula yang merampas barang. Padahal, setiap perjanjian pinjam meminjam disertai dengan jaminan fidusia.  

Karena itulah perlu diperjelas terlebih dahulu kewenangan debt collector untuk mengambil barang sebagai upaya penyitaan. Menurutnya, dalam Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan hanya mengatur kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan. Namun tidak mengatur penyitaan yang dilakukan debt collector.

“Jadi saya hanya menggarisbawahi bahwa sertifikat profesi itu, apa yang dimaksud sertifikat itu menurut OJK. Jadi jangan membuat masyarakat tambah bingung lagi dan juga debt collector nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri,” kata Wihadi. (Baca Juga: Menagih Utang dengan Cara Intimidasi? Pelajaran Penting dari Dua Putusan Pengadilan)

Tags:

Berita Terkait