Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law
Berita

Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law

Terpenting, harus dipastikan RUU Cipta Kerja tidak mengabaikan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyederhanaan regulasi dan perizinan melalui RUU omnibus law ini diharapkan mampu meningkatkan investasi dari luar. Bahkan, memacu pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan kegiatan usaha. Dengan sendirinya, dapat menciptakan banyak pengusaha baru yang ujungnya meningkatkan terbukanya lapangan pekerjaan baru.

 

Dia menegaskan melalui RUU Cipta Kerja teridentifikasi 79 UU dengan 1.203 yang terdampak melalui metode omnibus law. Dan disederhanakan menjadi 174 pasal, 15 bab dalam RUU Cipta Kerja ini. “Diharapkan pembahasannya tidak memakan waktu lama,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

 

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Airlangga mengatakan pemerintah bakal memberi pelatihan bagi masyarakat. Program ini bakal di-launching April mendatang dengan target 2 juta peserta. Pelatihan tersebut membutuhkan biaya mulai Rp3 juta sampai Rp7 juta. “Ada program place and train yang dibuat agar dapat menurunkan tingkat pengangguran,” kata dia.

 

“Pemerintah nantinya membiayai pelatihan SDM agar kualitasnya sesuai yang dibutuhkan perusahaan. Pemerintah bakal menanyakan ke pihak perusahaan perihal kualitas SDM yang dibutuhkan.”

 

Soal ketenegakerjaan, banyak manfaat yang didapat melalui program jaminan kehilangan pekerjaan. Pemerintah dalam program ini selain memberi pelatihan, juga memberi uang saku selama 6 bulan dan penempatan kerja. Namun, itu khusus karyawan yang perusahaannya dalam status bangkrut atau terkena pemberhentian hubungan kerja. Selain itu, aktif membayar iuran BPJS Ketenegakerjaan.

 

Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan adanya Sweetener yang bakal diberikan khusus perusahaan-perusahaan menengah ke atas yang memiliki banyak tenaga kerja. Parameternya, kurun waktu 0 sampai 5 tahun diberikan 1 bulan gaji. Ada pula yang diberikan 2 bulan gaji sampai 5 bulan gaji bagi yang telah mengabdi selama 20 tahun masa kerja.

 

Pemerintah pun bakal menunjukan keberpihakannya bagi pengusaha kecil dan menengah yakni perusahaan dengan modal kurang dari 10 miliar, hanya cukup melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha. “Tidak perlu urus izin macam-macam, sudah boleh berusaha,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait