Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Utama

Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintah secara resmi telah menyerahkan surpres, naskah akademik, dan RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah menteri dan Ketua DPR Puan Maharani memberi keterangan pers usai penyerahan naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Rabu (12/2). Foto: RFQ
Sejumlah menteri dan Ketua DPR Puan Maharani memberi keterangan pers usai penyerahan naskah akademik dan draf RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Rabu (12/2). Foto: RFQ

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah secara resmi menyodorkan surat presiden (surpres) beserta naskah akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR. RUU Cipta Kerja ini memuat 174 pasal dengan sebelas klaster. Selanjutnya, DPR bakal mempelajari secara seksama sekaligus mendistribusikan kepada alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk membahasnya.

 

“Dari pihak pemerintah berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, jadi bukan Cipta Lapangan Kerja,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/2/2020).

 

Puan menuturkan berdasarkan informasi dari pemerintah, RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 174 pasal dengan 79 UU terdampak. Dia mengaku DPR belum mengetahui materi muatan dan substansi draf RUU Cipta Kerja ini. Karena itu, DPR enggan mengomentari substansinya lantaran belum membaca draf RUU yang disodorkan pemerintah itu.

 

Lantas bagaimana kelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja ini di DPR? Menurut Puan, pihaknya bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya bersama pemerintah. Namun, dia memperkirakan pembahasan draf RUU Cipta Kerja bakal melibatkan tujuh komisi di DPR.

 

“Nantinya kita jalankan melalui mekanisme yang ada di DPR melalui Baleg. Atau bisa melalui Panitia Khusus (Pansus) karena melibatkan tujuh komisi terkait,” kata Puan.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melanjutkan sebelas klaster dengan 15 bab, 174 pasal dalam RUU Cipta Kerja bukan persoalan mudah untuk membahasnya. Apalagi, ada sekitar 79 UU yang terdampak lantaran penyusunan RUU ini menggunakan metode omnibus law. “Jadi, ini perlu ketelitian dan kecermatan dalam pembahasannya,” kata dia. Baca Juga: Rasionalitas RUU Cipta Kerja Atur Upah Per Jam  

 

Sedangkan, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa kali telah menyambanginya terkait penyusunan omnibus law RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang sudah diserahkan sebelumnya. Rencananya, omnibus law RUU Perpajakan ini bakal dibahas oleh Komisi XI DPR. Tapi, hal tersebut belum menjadi keputusan akhir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait