Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi UU. Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan dalam membahas RUU Komisi VI DPR menerima masukan dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, dan lainnya. Pembahasan tingkat I seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati RUU dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Anggia menjelaskan BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus melaksanakan fungsi vital itu mengelola potensi dan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat. Peran penting sebagaimana amanat konstitusi itu yang mendorong BUMN untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional, efisien, dan berdaya saing global.
“BUMN harus mengutamakan penerapan prnsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), transparansi, akuntabilitas dan profesional dalam melakukan operasional,” kata politisi fraksi PKB itu dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suasana rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi UU.
Baca Juga:
Penyebab BUMN Sulit Maju, Akademisi FH UI: Dikasih Modal Tapi Kaki Diikat!
Begini 10 Substansi Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pengembangan SDM berkualitas dan berintegritas juga penting. Melalui RUU ini Anggia berharap BUMN bisa kontribusi maksimal dalam berbagai program pemerintah seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan program strategis nasional lain yang akan berdampak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Landasan hukum dan tata kelola BUMN yang kuat diperlukan, apalagi UU 19/2003 sudah berumur lebih dari 22 tahun. Karena itu, UU 19/2003 perlu diubah untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN dapat meningkatkan kinerja dan berkontirbusi maksimal terhadap perekonomian nasional.
Sedikitnya ada 10 substansi pokok RUU BUMN. Pertama, penyesuaian defenisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN optimal menjalankan tugas. Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi operator dan regulator BUMN agar profesional dan transparan. Keempat, pengaturan terkait business judgement rule (BJR) yang dapat memberi manfaat bagi aksi korporasi dalam meningkatkan kinerja BUMN. Kelima, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel sebagaimana peraturan.
Keenam, SDM di BUMN memberi peluang kalangan penyandang disabilitas dan masyarakat setempat. Karyawan perempuan diberikan peluang menduduki jabatan strategis seperti direksi, dewan komisaris dan jabatan lain di BUMN. Ketujuh, pembentukan anak perusahaan BUMN lebih detail mengenai persyaratan dan mekanisme pendiriannya, memberi kontribusi maksimal bagi BUMN dan negara.
Kedelapan, pengaturan fundamental privatisasi BUMN sekaligus kriterianya untuk memastikan bermanfaat bagi kinerja BUMN dan kontribusi kepada negara. Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan lainnya. Sepuluh, kewajiban BUMN membina, melatih, memberdayakan, kerja sama dengan UMKM dan masyarakat di seluruh wilayah, utamanya masyarakat di sekitar BUMN sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto yang intinya BUMN sebagai aset negara punya peran vital dalam membangun ekonomi nasional. BUMN harus bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional efisien dan berdaya saing global antara lain melalui restrukturisasi, reorganisasi, dan konsolidasi, serta langkah lain untuk menciptakan entitas lebih ramping fokus dan memberi nilai tambah.
Selain itu, BUMN menerapkan GCG, pengembangan SDM unggul berintegritas dan berwasasan global. Terus bergerak mengakselerasi inovasi dan menguasai teknologi untuk mendorong produktivitas. Pembentukan BPI Danantara tujuannya mengelola BUMN secara operasional dan dividen untuk membantu pemerintah mewujudkan target ekonomi 8 persen.
Transformasi BUMN melalui BPI Danantara langkah strategis mewujudkan visi Indonesia menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan. Beberapa pokok materi RUU BUMN yang menjadi perhatian pemerintah antara lain mengenai BPI Danantara, tata kelola BUMN sesuai peraturan perundang-undangan, membuka peluang penyandang disabilitas memperkuat SDM BUMN, dan pekerja perempuan diberi kesempatan mengampu jabatan strategis seperti direksi dan dewan komisaris.
“Penegasan status kekayaan BUMN sebagai keyaaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi,” ujar Erick.
Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU, setuju?,” tanya Dasco disambut jawaban setuju seluruh anggota dewan yang hadir.
















