Setelah sempat tak ada pergerakan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintahan Prabowo Subianto bergerak menindaklanjuti rancangan aturan tersebut. Setidaknya menjadi babak baru dan bukti keseriusan pemerintah dengan menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN ke DPR.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyerahan DIM RUU BUMN menandakan dimulainya pembahasan revisi terhadap UU 19/2003 bersama DPR. Pemerintah prinsipnya bersepakat dengan DPR terkait urgensi kebutuhan terhadap revisi aturan yang mengatur BUMN.
“Ini adalah untuk memenuhi salah satu rangkaian pembahasan atas suatu RUU sesuai ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya.
Baca juga:
Dia mengatakan pengaturan baru dalam RUU BUMN diharapkan menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan kedepannya. Serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan efisiensi dan serta perluasan BUMN dalam mensejahterakan masyarakat secara merata. Selain itu, dengan RUU BUMN diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan aset restrukturisasi, serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandirian ekonomi dan daya saing global.
Sementara Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini mengatakan upaya membahas perubahan UU BUMN sebagai bagian dalam menuntaskan tantangan kinerja dan tata kelola BUMN. Langkah tersebut menjadi cara strategis dalam meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.
Baginya BUMN memiliki posisi vital dalam ekonomi nasional. Tapi sayangnya kinerja sejumlah perusahaan plat merah dinilai masih jauh dari harapan. Setidaknya selain peraturan eksisting yang sudah berumur lebih dari 2 dekade tak lagi relevan. Ditambah lagi beberapa BUMN menghadapi masalah tata kelola, beban hutang hingga efisiensi. Kendala-kendala tersebut perlu diatasi melalui revisi aturan yang ada.
















